Kerjasama Dengan Dinsos Lotim, LSD Anjani Perkuat Peran Serta Masyarakat Desa Lindungi Pekerja Migran

adbmi.org Lembaga Sosial Desa (LSD) Anjani tidak henti – hentinya mensosialisasikan terkait perlindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia di desa Anjani. Kali ini, LSD Anjani bekerjasama dengan Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur terkait perlindungan dan pemberdayaan PMI.

Dengan mengambil tema “Memperkuat Peran Serta Masyarakat Desa Dalam Mewujudkan Perlindungan Keluarga PMI Secara Inklusif dan Mewujudkan Migrasi Aman.” Kegiatan ini berlangsung di aula kantor desa Anjani.

Nendi Wahyu, Ketua LSD Anjani mengungkapkan perlunya keterlibatan masyarakat dan pemerintah dari tataran desa untuk mewujudkan perlindungan terhadap PMI dan keluarga.

“Hal itu sangat perlu, karena masalah PMI adalah masalah kita bersama yang harus kita selesaikan bersama,” ucap Nendi, Kamis, (14/07).

Disamping itu, Nendi mengungkapkan langkah – langkah yang sudah dilakukan LSD Anjani terkait dengan pelindungan pekerja migran dan bahkan samapai dengan pemberdayaannya.

Nendi (Kiri) bersama Roma Hidayat (Kanan) Dalam Kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman di Aula Kantor Desa Anjani
Nendi (Kiri) bersama Roma Hidayat (Kanan) Dalam Kegiatan Sosialisasi Migrasi Aman di Aula Kantor Desa Anjani (14/07)

“Sejak 2018, LSD menjadi Lembaga yang memiliki fokus pada advokasi, sosialisasi sampai dengan pemberdayaan PMI di desa Anjani dan sekitar,” cetus Nendi.

Diwaktu yang sama, kepala Dinas Sosial Kabupaten Lombok Timur mengungkapkan keikutsertaan semua lembaga dalam sebuah perlindungan dan pembinaan sangat penting sekali.

Suroto menerangkan, menjadi pekerja migran bukanlah penyakit sosial. Namun tidak jarang menimbulkan penyakit sosial.

“Anak yang putus sekolah, pernikahan dini dan kekerasan fisik maupun psikis, baik korban maupun pelaku tidak jarang memiliki latarbelakang yang sama yaitu keluarga pekerja migran,” cetus Suroto saat sambutan.

“Dan itu semua ditangani oleh dinas sosial bekerjasama dengan stakeholder terkait.”

Roma Hidayat, ketua yayasan ADBMI saat mengisi materi terkait konsep perlindungan dan pemberdayaan PMI mengungkapkan masalah-masalah yang kerap kali muncul di dalam keluarga PMI. Keluarga kadang tidak terlalu peduli terkait data dan informasi keluarganya yang pergi merantau ke luar negeri, ucap Roma.

Roma Hidayat Dalam Kegiatan LSD Sosial isasi Migrasi Aman di Aula Kantor Desa Anjani
Roma Hidayat Dalam Kegiatan LSD Sosial isasi Migrasi Aman di Aula Kantor Desa Anjani (14/07)

Ia mengungkapkan, sudah ada undang-undang yang mengatur dengan jelas perlindungan dan pemberdayaan PMI beserta keluarga.

“Dari tataran pusat sampai daerah dan bahkan desa sudah ada aturan tersendiri terkait perlindungan dan pemberdayaan PMI,” beber Roma.

Pemerintah dalam UU, ungkap Roma, sudah mengatur hak dan kewajiban negara dalam melindungi. “Mereka dilindungi sejak pendaftaran, pemberangkatan, pada saat bekerja, sampai dengan kepulangannya setelah bekerja di luar negeri.”

Ia bahkan mengingatkan hak PMI terkait dokumen. “PMI berhak memperoleh salinan dokumen dan perjanjian kerja. Baik paspor, KTP, perjanjian kerja dan lain sebagainya.”

2 Tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *