adbmi.org – Lombok Timur, 5 (lima) tahun berturut menyandang status 3 (tiga) besar kabupaten pengirim PMI (Pekerja MIgran Indonesia) terbanyak senasional, membuat Lombok Timur rentan terhadap masalah yang dialami oleh perempuan dan anak. Pernikahan usia anak, perceraian, penelantaran, gizi buruk, kemiskinan dan sederet masalah sosial, ekonomi dan kesehatan terus mengintai. Dan sayangnya, korbannya tidak jauh dari perempuan dan anak. Hal ini yang selalu menjadi fokus perhatian beberapa NGO (Non Goverment Organization) di Lombok Timur termasuk ADBMI yang selama ini concern pada isu-isu terkait buruh migran.
Disisi lain, Terapi Kejut (Shock Theraphy) yang termuat dalam Permen (Peraturan Menteri) yang secara langsung me-nonaktifkan fungsi dan tugas P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) dan harus segera diganti dengan Pembentukan UPTD PPA (Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ) berdasarkan Permen PPA No. 4 Tahun 2018 untuk melanjutkan tugas negara dalam perlindungan perempuan dan anak. Disaat pemerintah daerah “terkejut” karena tidak bisa lagi menganggarkan APBD untuk perlindungan Perempuan dan Anak, ADBMI justru melihat ini sebagai peluang untuk menguatkan fungsi pemerintah dalam perlindungan perempuan dan anak, sekaligus memberikan pengalaman lebih bagi ADBMI utamanya dalam mengadvokasi kebijakan ditingkat daerah.
Setelah hampir 4 (empat) bulan mempersiapkan naskah kajian akademis, sejak akhir Mei tahun 2019, ADBMI mendorong revitalisasi P2TP2A menjadi UPTD PPA sesuai dengan peraturan menteri No. 4 Tahun 2018 untuk melanjutkan tugas negara dalam hal perlindungan perempuan dan anak. ADBMI berkolaborasi dengan DP3AKB, Bagian Hukum dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, akhirnya Peraturan Bupati No. 41 Tahun 2019 tentang Pembentukan UPTD PPA diresmikan. Melalui proses yang soft Bupati Lombok Timur menandatangani Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Lombok Timur. Kelebihan bentuk unit ini adalah disamping lebih kuat dan solid secara organisasi, juga memiliki nomenklatur tersendiri.
Tujuan besar dari dibentuknya UPTD PPA adalah menguatkan perlindungan perempuan dan anak di kabupaten Lombok Timur, tak terkecuali yang berasal dari komunitas buruh migran. Struktur Organisasi serta operasional (UPTD PPA) yang langsung diatur dalam Perbup ini secara langsung membuka akses untuk memanfaatkan APBD sebagai sumber pendanaannya. Hal ini tentu sebuah kemajuan pesat bagi DP3AKB dimana P2TP2A sebelumnya hanya mendapatkan sumber dana dari dana sosial Bidang Perlindungan Anak dan Bidang Pemberdayaan Perempuan.
Dengan terbitnya Perbup ini, UPTD PPA menjadi lembaga khusus di bawah garis koordinasi DP3AKB Lombok Timur dengan sumber pendanaan yang jelas serta dijalankan oleh staff pemerintah yang kompeten dibidang perlindungan perempuan dan anak.
Kelahiran Perbup ini bukan hanya kemenangan kecil advokasi ADBMI ,namun merupakan kemenangan bagi perempuan dan anak di Lombok Timur. Namun kita akan menunda perayaan kemenangan ini, karena tugas selanjutnya yang jauh lebih penting adalah mengawal implementasinya; ketersediaan anggaran, prasarana yang cukup dan tentu personel yang berintegritas.
Comentários