top of page

Sending Organization

Dalam kata lain yang lebih dikenal dengan istilah Sending Organization (SO). Yaitu izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) agar diperbolehkan melakukan perekrutan/penempatan tenaga kerja/pekerja migran. 

Sending organization tidak dimiliki oleh semua LPK, bagi LPK yang tidak memiliki SO maka tidak boleh melakukan penempatan dan hanya boleh memberikan pelatihan saja. Berikut kami lampirkan lembaga di seluruh Indonesia yang memiliki Sending Organization. 

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2024 - webholic |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page