adbmi.org – Semua lembaga pemerintah maupun non pemerintah sepakat dan berkomitmen untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menjegah pekerja migran unprosedural. kesepakatan semua lembaga tersebut tertuang dalam komitmen bersama yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupetan Lombok Timur saat mengadakan Diseminasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Satgas Pekerja Migran Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Suhanda selaku Sub Koordinator Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan jajaran Disnakertrans provinsi Nusa Tenggara Barat serta stakeholder terkait.
kegiatan yang ditutup dengan penandatangan kesepakatan mencegah TPPO dan PMI unprosedural ini, di awali dengan diskusi publik yang dipandu langsung oleh Roma Hidayat selaku Ketua Yayasan Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI).
Photo Istimewa: Roma Hidayat ketua Yayasan ADBMI, Muhammad Hairi Kadisnakertrans Lotim, Suhanda Sub Koordinator pelindungan PMI Kemnaker, I Nyoman Samba Arimbawa KBO Reskrim Polres Lotim.
Suhanda selaku Sub Koordinator Pelindungan PMI Menaker saat diskusi mengungkapkan bahwa tindak pidana perdagangan orang saat ini sedang digencar – gencarkan oleh pemerintah pusat sesuai instruksi dari presiden Joko Widodo.
“beliau menginstruksikan langsung petinggi polri untuk menindak tegas para pelaku TPPO yang merugikan masyarakat, terang Suhanda saat penyampaian materi, kamis 15/6/2023 kemarin.
lemahnya fungsi pengawasan juga menjadi faktor yang membuat sindikat TPPO menjadi ancaman bagi masyarakat. tidak sedikit masyarakat yang menjadi pekerja migran Indonesia merasa di rugikan karena ketidak tahuan mereka.
“mereka di siksa di penampungan, disiksa oleh majikan sampai dengan gaji yang tidak dibayarkan,” tegas Suhanda selaku Sub Koordinator yang membidangi pelindungan PMI tersebut.
ia berharap komitmen bersama dalam memberantas sindikat perdagangan orang. di samping itu juga meminimalisir pekerja migran unprosedural.
Photo Istimewa : Suhanda Sub Koordinator Pelindungan PMI Kemenaker, seusai pelaksanaan Diseminasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Disnakertrans Lotim,15/6/2023 kemarin.
perlu diketahui, TPPO sudah di atur secara jelas dalam undang – undang no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan termasuk kejahatan luar biasa atau extra oredinary crime yang melawan hukum dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
selain itu pula, sesuai keputusan kemenaker no 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara – negara kawasan Timur Tengah. penghentian penempatan atau moratorium ini dilakuhkan karena banyaknya kasus yang menjadikan PMI menjadi korban.
di tempat yang sama I Nyoman Samba Arimbawa selaku KBO Reskrim Polres Lombok Timur menerangkan bahwa beberapa laporan yang masuk ke polres Lotim saat ini sedang di dalami, terutama yang menyangkut TPPO.
ia juga menerangkan, Polres Lotim saat ini sedang menggencarkan pencarian sindikat perdagangan orang yang meresahkan masyarakat.
“tentu dengan bantuan dari semua kalangan. karena informasi awal yang paling penting dan selanjutnya nanti kita dalami,” terang I Nyoman Samba Arimbawa saat diwawancarai.
perlu diketahui bersama, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerangkan dalam konprensi pers beberapa waktu silam menyebutkan nilai transaksi TPPO tahun 2023 mencapai 442 milyar. dan modus yang digunakan adalah menjanjikan menjadi pekerja migran.
laporan Kepolisian Republik Indonesia menerangkan bahwa jumlah pelaku kasus TPPO dari tahun 2020 – 2023 berjumlah 500 orang yang ditetapkan.
Comments