adbmi.org – Menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan kedok menjanjikan pekerjaan di luar negeri menjadi pembantu rumah tangga. Pihak Keluarga langsung mengadu ke pengurus Lembaga Sosial Desa Anjani.
Menurut suami terduga korban TPPO tersebut menerangkan bahwa BL (28) dijanjikan berangkat dan bekerja di Abu Dhabi dengan tawaran gaji besar. Karena alasan ekonomi, istrinya pun mengiyakan ajakan dari pihak tekong yang notabanenya orang terdekat korban. BL diberangkatkan oleh pihak sponsor yang berasal dari kecamatan Suralaga dan Juga dari Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur. ia berangkat sebelum puasa yang lalu.
L (34) suami dari terduga korban menerangkan bahwa sang istri sempat hilang kontak setelah diberangkatkan. namun beberapa minggu yang lalu sempat berkabar kembali.
dari keterangan sang istri, terang L, ia tidak pernah menerima gaji dan selalu mengalami eksploitasi.
“istri saya tetap bekerja tanpa istirahat. namun tidak pernah menerima gaji,” terang L 29/7/2023 kemarin.
pihak keluarga pun sudah meminta kepada pihak sponsor untuk mengurus kepulangan dari istrinya, namun belum ada respon sama sekali.
“pihak sponsornya cenderung menghindar. saya geram karena tidak ada tanggungjawabnya,” terang L.
Nendy Wahyu Imansyah ketua LSD Anjani saat dikonformasi membenarkan bahwa adanya dugaan TPPO yang melibatkan tiga orang terduga pelaku. satu dari kecamatan Lenek dan dua dari kecamatan Suralaga yang saat ini didampingi LSD Anjani.
Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
ia juga mengungkapkan bahwa sudah beberapa kali menghubungi pihak sponsor, namun tidak ada respon.
“kami sudah beberapa kali sempat meminta bertemu, namun pihak sponsor beralasan sibuk,” tegas Nendy Wahyu.
ketua LSD Anjani tersebut menerangkan bahwa kasus ini sudah merujuk pada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang diatur oleh pemerintah. pemerintah bahkan melarang penempatan PMI secara perseorangan ke Timur Tengah untuk bekerja pada sektor rumah tangga.
“Entah menjadi pekerja rumah tangga ataupun sopir pribadi. jika penempatannya perseorangan, itu masih dilarang pemerintah. masyarakat perlu diedukasi,” terang Nendy Wahyu.
sampai saat ini, terang nendy, pemerintah juga sedang mencoba peruntungan untuk membuka pemberangkatan PMI ke Timur Tengah sektor rumah tangga. namun dengan sistem penempatan satu kanal atau SPSK. artinya, pemerintah yang mengatur pola perjanjian kerja sampai dengan pemberangakatan PMI. bukan pihak swasta seperti perusahaan, apalagi tanpa perusahaan.
dari keterangan yang dihimpun LSD Anjani di pihak keluarga menerangkan bahwa BL diberangkatkan tanpa menggunakan prosedur yang resmi. tidak ada nama P3MI dan prosesnya pun dilakuhkan di luar kota.
Comentários