adbmi.org – LOKAKARYA : Pelagak lekong belah, “Masalah pekerja migran tidak ada habisnya, terus bermuculan dari waktu ke waktu dengan modus yang tidak terlalu berbeda dari yang sudah-sudah. Seperti tidak mendapatkan perhatian dan penindakan yang serius dari pihak yang berwenang” celetukkan dari salahsatu peserta Lokakarya.
Dalam menyusun strategi perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di Kab. Lombok Timur, ADBMI menggelar “Lokakarya Pengkajian Perencanaan Strategis Perlindungan” bersama beberapa NGO dan pemerintah lingkup Kab. Lombok Timur di Lesehan Sekar Asri – Sekarteja, pada hari ini.
“Kerja perlindungan sampai hari ini seperti membangun istana pasir, tidak banyak yang berubah dari 2004 saat ADBMI dilaunching ” ungkap Roma Hidayat selaku Direktur ADBMI pada saat sambutan pembukaan acara untuk mengekspresikan perlindungan PMI yang minim progres sampai saat ini.
Lokakarya yang bertujuan agar tergambarnya susunan rencana strategis untuk perlindungan PMI sangat di apresiasi oleh peserta lokarya dari OPD, NGO, Akademisi dan beberapa lembaga peduli PMI. Itu terlihat dari antusias peserta dalam mengidentifikasi masalah dan kondisi perlindungan PMI.
Selain itu Bq. Husnul dari DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) menyebutkan akan mendorong pemerintah dalam menginisisai 239 desa yang ada di Kabupaten Lombok Timur agar memeiliki Perdes Perlindungan PMI, yang akan menjadi payung hukum untuk meminimalisir masalah yang seringkali menimpa Calon Pekerja Migran yang ada di Desa.
Disebutkan “Pintu masuk perekrutan dan start pemberangkatan ada di desa, jika desa jeli dan selektif masalah bisa diminimalisir “ ungkapnya.
Lainnya Kepala Bidang Pelindungan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pak Hirsan saat ditemui mengungkapkan akan mendorong agar desa desa yang ada di kabupaten Lombok Timur punya peraturan desa tentang perindungan PMI.
“6 (Enam) bulan yang lalu DISNAKERTRANs juga sudah mengusulkan pergantian PERDA tentang pelindungan PMI yang mengacu pada undang undang No 39 Th 2004, menjadi perda yang mengacu pada undang undang terbaru yaitu UU No 18 Th 2017 namun belum sepenuhnya bisa di akomodir, mudah mudahan di tahun 2021 ini sudah ada tahapan berikutnya agara menjadi skala prioritass sebagaia acuan aturan yang dibawahnya”. tandasnya.
Maraknya isu-isu tidak sedap terhadap PMI seperti perdagangan manusia atau penipuan disinyalir dilakukan oleh oknum-oknum yang memang mencari keuntungan dari keterpurukan para Calon PMI tersebut. Oknum-oknum tersebut tidak hanya dari kalangan masyarakat itu sendiri melainkan beberapa ada yang dari dinas yang terkait.
Commenti