top of page

Tegas, Pemdes Anjani Cegat PMI Nonprosedural. Rafi’i Anggota LSD Anjani: Mereka Dipaksa Suntik

adbmi.org – Perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural masih marak terjadi. Baru-baru ini, pemerintah Desa Anjani melakuhkan upaya pencegatan terhadap tindak melawan hukum berupa perdagangan orang yang sudah terang-terangan, jelas sudah diatur oleh UU nomer 21 tahun 2007.

Pencegatan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh Pemdes Anjani berawal dari informasi yang diberikan oleh Lembaga Sosial Desa Anjani (LSD Anjani). Setelah ditelusuri, para Calon PMI yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi ini ternyata Tidak Berdokumen alisa Non-prosedural atau illegal, tidak selayaknya PMI yang resmi.

“Mereka tidak membuat surat izin keluarga di kantor desa,” terang Abdurahman selaku pemimpin pasukan penggerebekan yang juga sebagai sekertaris Desa Anjani, Kamis (9/3/2023).

Setelah ditelusuri lebih lanjut, terang Abdurahman, nama perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) tidak ada atau tidak terdaftar. Bahkan akan diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa umroh.

“Namun sebelumnya mereka ditampung di salah satu desa lain di kecamatan Suralaga,” terang Abdurahman.

Ditempat yang sama, Rafi’i yang merupakan pengurus dari LSD Anjani juga menerangkan bahwa ini sudah ada indikasi dan bahkan akan merujuk ke tindak pidana perdagangan orang.

Tegas, Pemdes Anjani Cegat PMI Nonprosedural. Suntik KB Saja

Photo: Pihak Kepolisian Setempat Sedang Mengintrogasi Orang yang Terlibat di TKP


“Buruknya juga, para pekerja migran perempuan ini diminta untuk suntik KB oleh pihak sponsor,” terang Rafi’i selaku anggota LSD Anjani yang juga ikut serta dalam penggerebekkan malam itu.

Pemerintah desa Anjani bersama LSD Anjani juga sedang menelusuri apa motif di balik perekrutan PMI ilegal pada sektor rumah tangga yang dilakukan sponsor tersebut.

“Motifnya kami sedang dalami. Memang Arab Saudi sektor rumah tangga sudah buka tahun ini, namun sponsor para korban tidak punya P3MI yang resmi,” tegas Rafi’i.

Dalam pencegatan ini, pemerintah Desa Anjani dan LSD Anjani bekerja sama dengan polisi sektor Suralaga. Dan Polsek Suralaga sudah mengembalikan para CPMI yang bermasalah tersebut ke keluarga masing-masing.

0 tampilan0 komentar

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page