Bantuan Modal Diakomodir Timses, Kini Masyarakat Penerima Tranfer Ganda Terancam Pidana
- Firman Siddik

- 5 hari yang lalu
- 1 menit membaca

adbmi.org - Pihak Bank BRI siap pidanakan warga yang tak kembalikan uang bantuan UMKM program Iron - Edwin. Pasalnya, sekitar 5000 warga yang mendapatkan double tranfer.
Bantuan UMKM bagi pelaku usaha yang sempat memicu keributan di akhir tahun 2025 lalu ini, kini mulai bermasalah. Bahkan BRI menyebut sekitar 3 milyar dana double tranfer yang diterima masyarakat.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UKM menyebut dua kali lipat, yaitu 6 milyar dana yang double tranfer.
Dilansir dari inside lombok, Asisten Manajer Bank BRI, I Nyoman Widhi, pihaknya akan melakukan penarikan kembali dana yang ditransfer ganda tersebut.
Namun jika sudah ditarik oleh penerima dan tak kunjung dikembalikan, maka akan dilakukan proses secara hukum.
Ia menyebut akan mengupayakan proses hukum apabila dana tranfer ganda tersebut tak kunjung dikembalikan.
Sebelumnya, bantuan UMKM yang menyasar pelaku usaha ini banyak ditemukan kejanggalan. Dibeberapa lokasi, banyak oknum pemerintah Desa yang mendapatkan bantuan tersebut.
Selain itu, ada indikasi bantuan UMKM yang merupakan program Bupati Lombok Timur dimonopoli oleh tim pemenangan.
Namun hal itu dibantah langsung oleh kadis Koperasi dan UKM Lombok Timur.
Dilansir dari Lombok Post (29/11/25), Kadis Koperasi UKM lotim, Baiq Farida Apriani membantah tudingan tersebut. Ia menyebutkan keterbatasnya dalam melakukan verifikasi terhadap calon penerima yang berjumlah 50 ribu.



Komentar