Jangan Terbuai Status "MyPR" di Malaysia
- Firman Siddik

- 2 hari yang lalu
- 1 menit membaca

adbmi.org - MyPR atau Permanent Resident bagi warga asing yang tinggal di Malaysia. MyPR dibuktikan dengan adanya identitas berupa IC (Identity Card) Merah, dimana warga asing diberikan izin tinggal dalam jangka waktu yang lama di Malaysia.
Fenomena yang muncul, banyak warga Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia dengan hanya mengandalkan IC Merah. Mereka lupa untuk memperbaharui kepengurusan dokumen berupa pasport.
Sementara itu, IC merah hanya berupa izin yang diberikan kepada warga asing untuk menetap lama di malaysia. Sedangkan Pasport, menjadi bukti status kewarganegaraan seseorang, misalkan WNI.
Banyak warga negara Indonesia yang kini mengalami kesulitan, mereka memiliki IC merah, namun lupa memperpanjang pasport. Tanpa pasport aktif, status hukum seseorang dimata pemerintah Indonesia tidak terdata atau bahka beresiko dianggap kehilangan kewarganegaraan.
Banyak warga Indonesia yang ditinggal di Malaysia hingga tua, tidak bisa berobat ke rumah sakit. Sebab, pemerintah Malaysia juga harus meminta pasien untuk menunjukan pasport, bukan hanya IC Merah. Sementara, banyak warga yang tidak mengurus perpanjangan pasport.
Selain dari itu, WNI juga akan bermasalah di tanah air jika tidak melakukan perpanjangan pasport. Bahkan hak atas waris dan juga perbankan menjadi terkendala karena tidak adanya data yang jelas jika pasport tidak diperpanjang.



Komentar