Mekanisme Pengaduan Yang Aman dan Terstandar
- Firman Siddik

- 1 hari yang lalu
- 2 menit membaca

adbmi.org – Pemulihan hak bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami eksploitasi atau pelanggaran hak asasi di luar negeri mustahil tercapai tanpa adanya sistem pengaduan yang terstandar dan aman. Hal ini menjadi sorotan utama dalam pelatihan "Perekrutan yang Adil dan Beretika" yang diselenggarakan oleh Yayasan INFEST Yogyakarta bersama IOM Indonesia dan KP2MI di Lombok Timur pada 29–30 Juni 2026.
Direktur Eksekutif INFEST Yogyakarta, Muhammad Irsyadul Ibad, menegaskan bahwa perlindungan PMI harus dipandang sebagai satu kesatuan siklus yang dimulai sejak tahap rekrutmen. Menurutnya, perekrutan yang etis adalah pintu awal untuk memastikan migrasi yang aman dan bermartabat. Ia menekankan bahwa tujuan akhir dari seluruh tata kelola ini adalah memastikan setiap pekerja migran mendapatkan hak asasi mereka secara penuh.
"Tanggung jawab kita adalah memastikan operasi bisnis penempatan tidak berdampak negatif terhadap manusia. Perekrutan yang adil bukan hanya soal administrasi, tapi soal transparansi, keamanan, dan penghormatan terhadap hak asasi sejak dini, termasuk perencanaan reintegrasi bagi PMI purna," ujar Muhammad Irsyadul Ibad.
Senada dengan hal tersebut, Direktur ADBMI Foundation, Roma Hidayat, yang bertindak sebagai narasumber mekanisme pengaduan, menjelaskan bahwa pengaduan merupakan entry point (titik masuk) bagi korban untuk mendapatkan pemulihan (remedy). Tanpa adanya pengaduan yang tercatat, pemulihan hak bagi PMI tidak akan pernah terjadi.
Roma Hidayat menyoroti perlunya satu standar baku dalam mekanisme pengaduan agar keluhan PMI tidak hanya menjadi "sekadar cerita" tanpa tindak lanjut. Ia memaparkan empat komponen penting yang harus ada dalam sistem pengaduan, yaitu akses yang mudah bagi korban di tingkat desa, jaminan keamanan dan kerahasiaan informasi, pencatatan bukti-bukti awal yang substantif secara tertulis, serta respon cepat dari pihak terkait.
"Penerima pengaduan, baik itu pemerintah desa maupun LSM, harus memiliki kapasitas sebagai konselor agar mampu mendampingi korban yang sering kali mengalami luka batin atau trauma psikologis," tegas Roma Hidayat. Ia menambahkan bahwa saat ini tantangan terbesar adalah minimnya format pencatatan pengaduan yang seragam di tingkat desa, sehingga diperlukan pembuatan templat standar untuk memudahkan rujukan ke instansi yang berwenang.
Melalui sinergi antara standar rekrutmen internasional yang ditekankan oleh INFEST dan mekanisme pengaduan yang kuat dari ADBMI, diharapkan para pemangku kepentingan di Lombok Timur dapat membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi risiko pelanggaran hak sejak dini dan memberikan akses keadilan yang nyata bagi seluruh pekerja migran.



Komentar