adbmi.0rg – Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang Muslim yang mampu pada saat menjelang hari raya Idul Fitri. Zakat fitrah dikeluarkan sebagai bentuk ibadah dan sedekah yang diberikan kepada fakir miskin, yang bertujuan untuk membantu mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari selama satu hari Idul Fitri.
Niat zakat fitrah adalah niat atau tujuan yang disampaikan dalam hati sebelum menunaikan zakat fitrah. Niat ini merupakan salah satu syarat sahnya zakat fitrah, karena dengan mengucapkan niat maka seseorang menegaskan bahwa dirinya menunaikan zakat fitrah dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban agamanya serta meraih ridha Allah SWT.
Contoh niat zakat fitrah yang dapat diucapkan dalam hati adalah:
“أُنْوِيْ أَدَاءَ زَكَاةِ الْفِطْرِ لِلهِ تَعَالَى، وَأَتَمَنَّى بِهَذَا الْعَمَلِ الْقَرْبَ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى، وَأَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَتَقَبَّلَهُ مِنِّيْ وَيَجْعَلَهُ خَالِصًا لِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ”
Artinya: “Saya berniat untuk menunaikan zakat fitrah karena Allah SWT, dan dengan niat ini saya berharap untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Saya memohon agar Allah SWT menerima zakat fitrah saya dengan baik dan menjadikannya sebagai amal yang ikhlas semata-mata untuk-Nya.”
Zakat fitrah merupakan hak yang sudah melekat pada fakir miskin yang berhak menerimanya. Namun, bagi orang yang menerima zakat fitrah, sebaiknya memiliki niat yang baik dan tulus agar menerima zakat tersebut dengan ikhlas dan tidak merasa sombong atau menganggap rendah orang yang memberikan zakat.
Contoh niat yang dapat diucapkan dalam hati ketika menerima zakat fitrah adalah:
“أَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يَجْزِيَ الْمُؤَدِّيْنَ خَيْرًا، وَأَنْ يَبَارِكَ لَهُمْ فِي أَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ، وَأَنْ يَتَقَبَّلَ زَكَاةَ الْفِطْرِ هَذِهِ مِنَّا جَمِيْعًا وَيَغْفِرَ لَنَا وَلَهُمْ”
Artinya: “Saya berharap agar Allah SWT memberikan pahala yang terbaik kepada para pemberi zakat fitrah, dan memberkahi mereka dalam harta dan jiwa mereka. Saya berharap agar Allah SWT menerima zakat fitrah ini dari kita semua dan mengampuni dosa-dosa kita dan mereka.”
Zakat fitrah harus dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan, dan biasanya disalurkan melalui lembaga-lembaga zakat atau langsung diberikan kepada fakir miskin. Wajib hukumnya untuk menunaikan zakat fitrah bagi setiap Muslim yang mampu, dan ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajiban ini harus dibuktikan dengan alasan yang sah seperti tidak memiliki penghasilan, terlilit hutang atau sakit yang membatasi kemampuan untuk bekerja.
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:
Fakir: Orang yang tidak memiliki harta benda atau harta benda yang dimilikinya tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Miskin: Orang yang memiliki harta benda, namun harta benda tersebut tidak mencukupi kebutuhan hidupnya.
Amil: Orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
Muallaf: Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk memperkuat keimanan dan menguatkan identitas keislamannya.
Budak: Orang yang memerlukan bantuan untuk memerdekakan dirinya dari perbudakan.
Orang yang berhutang: Orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki harta untuk melunasinya.
Sabilillah: Orang yang sedang melakukan perjalanan yang jauh dan membutuhkan bantuan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya selama dalam perjalanan.
Fisabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah seperti pejuang kemerdekaan atau orang yang terlibat dalam dakwah dan pembinaan masyarakat.
Adapun zakat fitrah tidak dapat diberikan kepada orang yang termasuk dalam keluarga inti seperti istri dan anak, kecuali jika orang tersebut termasuk dalam golongan fakir miskin atau orang yang berhutang.
Comments