top of page
Gambar penulisADBMI Foundation

Pungutan Liar Calo Perekrut PMI Makin Berani Pasang Tarif

adbmi.org Calo perekrut calon PMI makin hari makin berani memasang tarif tinggi kepada calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Calon PMI dengan tujuan negara Inggris menjadi perhatian khalayak ramai tak terkecuali oleh Advokat dan konsultan hukum hak PMI Abdul Rahim Sitorus.

Abdul Rahim Sitorus menyayangkan tingginya beban biaya yang ditanggung oleh calon pekerja migran dikarenakan tingginya praktek percaloan.

“Contoh kasus praktik perekrutan memakai calo yang menyebabkan biaya penempatan berlebih (Overcharging) adalah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pertanian musiman di Inggris melalui P3MI PT AMI. Biaya Rp 45 juta dipungut PT AMI, tapi PMI membayar Rp 70 juta,” terang Advokat tersebut, Sabtu (24/09).

Secara hukum, terang Abdul Rahim Sitorus, harusnya PMI yang bekerja di sektor pertanian atau perkebunan tidak dibebani biaya penempatan sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI junto Pasal 3 ayat (3) huruf i Peraturan BP2MI No. 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Ia bahkan menerangkan bahwa praktek percaloan ini bisa dikatakan pungutan liar kepada calon PMI karena biaya yang diambil terlalu tinggi dibandingkan dengan biaya yang sudah ditentukan oleh P3MI.

“Ada 2 (dua) jenis tindak pidana di bidang ketenagakerjaan melanggar UU No. 18 Tahun 2017 dalam kasus praktik P3MI merekrut calon PMI melalui calo yang memungut biaya penempatan berlebih (overcharging),” tegasnya.

Pertama, P3MI yang merekrut calon PMI menggunakan pihak lain yang lazim disebut sponsor alias calo adalah tergolong tindak pidana mengalihkan atau memindahtangankan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) kepada pihak lain yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) melanggar Pasal 85 huruf d UU No. 18 Tahun 2017.

Kedua, P3MI membebankan biaya penempatan yang telah ditanggung Pemberi Kerja / majikan adalah tergolong tindak pidana melanggar Pasal 86 huruf a UU No. 18 Tahun 2017 yang diancam pidana pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

“Pungutan biaya penempatan kepada calon PMI pertanian musiman di Inggris adalah tergolong pungutan liar alias pungli. Calon PMI bisa menuntut hak – haknya kembali,” tutup advokat tersebut.

0 tampilan0 komentar

Comentários

Avaliado com 0 de 5 estrelas.
Ainda sem avaliações

Adicione uma avaliação
bottom of page