Biaya paspor sampai 2,5 juta, ADBMI Siap Surati Disnaker dan Imigrasi
- Firman Siddik

- 26 Des 2025
- 1 menit membaca

adbmi.org - ADBMI Foundation soroti biaya pembuatan paspor yang dilakukan oleh P3MI resmi di NTB. Biaya yang terkesan di mark-up, dirasa sangat merugikan masyarakat.
Adanya kecurigaan ini atas temuan lapangan yang didapat oleh ADBMI ketika penanganan kasus PMI. Dimana, calon PMI dalam struk pembayaran ke P3MI dimintai uang 2,5 juta untuk pembuatan paspor.
Dalam waktu dekat, ADBMI Foundation akan menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur serta Imigrasi Cabang Lombok Timur.
Selain itu, ADBMI juga akan meminta disnakertrans serta Imigrasi untuk memanggil oknum P3MI resmi tersebut.
Biaya Pembuatan Paspor
Banyak masyarakat yang belum mengetahui biaya pembuatan pasport. Padahal, biaya tersebut sudah dipatok rata oleh pemerintah.
Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menyebutkan pembiayaan paspor :
- pasport biasa (non elektronik) 350.000 berlaku 5 tahun
- pasport non elektronikĀ 650.000 berlaku 10 tahun
- pasport eletronik 650.000 berlaku 5 tahun
- pasport eletronik 950.000 berlaku 10 tahun
- paspor hilang 1.000.000
- paspor rusak 500.000
Selain itu juga, pemerintah menggratiskan biaya pembuatan pasport ketika terjadinya bencana alam.


Sistem yg bobrok melahirkan bayi2 haram konstitusi..