top of page

Biaya paspor sampai 2,5 juta, ADBMI Siap Surati Disnaker dan Imigrasi

Sumber poto : Kanwil Kemenkumham NTB
Sumber poto : Kanwil Kemenkumham NTB

adbmi.org - ADBMI Foundation soroti biaya pembuatan paspor yang dilakukan oleh P3MI resmi di NTB. Biaya yang terkesan di mark-up, dirasa sangat merugikan masyarakat.


Adanya kecurigaan ini atas temuan lapangan yang didapat oleh ADBMI ketika penanganan kasus PMI. Dimana, calon PMI dalam struk pembayaran ke P3MI dimintai uang 2,5 juta untuk pembuatan paspor.


Dalam waktu dekat, ADBMI Foundation akan menyurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur serta Imigrasi Cabang Lombok Timur.


Selain itu, ADBMI juga akan meminta disnakertrans serta Imigrasi untuk memanggil oknum P3MI resmi tersebut.


Biaya Pembuatan Paspor


Banyak masyarakat yang belum mengetahui biaya pembuatan pasport. Padahal, biaya tersebut sudah dipatok rata oleh pemerintah.


Peraturan pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP), menyebutkan pembiayaan paspor :


- pasport biasa (non elektronik) 350.000 berlaku 5 tahun


- pasport non elektronikĀ  650.000 berlaku 10 tahun


- pasport eletronik 650.000 berlaku 5 tahun


- pasport eletronik 950.000 berlaku 10 tahun


- paspor hilang 1.000.000


- paspor rusak 500.000


Selain itu juga, pemerintah menggratiskan biaya pembuatan pasport ketika terjadinya bencana alam.

Postingan Terkait

Lihat Semua

1 Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian
Tamu
26 Des 2025
Dinilai 5 dari 5 bintang.

Sistem yg bobrok melahirkan bayi2 haram konstitusi..

Suka

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page