top of page

Ratusan Juta Dana BUMDes Untuk Ketahanan Pangan

Poto Istimewa : Rapat BUMDes desa Kalijaga Timur yang dihadiri oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat.
Poto Istimewa : Rapat BUMDes desa Kalijaga Timur yang dihadiri oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat.

adbmi.org - Pemerintah Desa Kalijaga Timur alokasikan dana desa 20% untuk alokasi BUMDes. Dana ini akan dikelola untuk mengoptimalkan program ketahanan pangan di desa. 


Rencananya, pemdes Kalijaga Timur akan mengoptimalkan penanaman jagung yang dikelola langsung BUMDes desa Kalijaga Timur. 


Hiswaton kades Kalijaga Timur menyebut bahwa 20% dana desa untuk BUMDes ini sekitar 264 juta. 


"Dana ini akan dimaksimalkan untuk budidaya jagung, mulai dari pengelolaan lahan, penanaman sampai dengan produksi," terangnya, 5/6/2025.


Terkait lahan, kades Kalijaga Timur menyebut akan menggunakan tanah desa dan juga milik masyarakat dengan model sewa. 


Pemilihan jagung sebagai produk di karenakan desa Kalijaga Timur memiliki potensi jagung yang sangat tinggi. Terlebih masyarakat dominan memilih jagung sebagai hasil tani. 


"Sesuai potensi yg ada didesa, lahan kering dan tanaman paling banyak ditanam oleh warga kami adalah jagung," ungkapnya. 


Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini menekankan pentingnya penggunaan Dana Desa secara berfokus pada ketahanan pangan.


Menurut Nunuk Susiningtyas, Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur, ada sekitar 239 BUMDes dan 11 BUMDes bersama di Lombok Timur yang terbentuk. 


Namun, hanya sekitar 51 BUMDes yang masih aktif menjalankan program. Dominan, program yang dijalankan BUMDes merupakan simpan pinjam. 


"Dominan rata rata simpan pinjam yang dijalankan BUMDes," terang Nunuk Susiningtyas 21/05/2025.


Sesuai dengan peraturan presiden nomor 11 tahun 2021 desa harus membuat unit ketahanan pangan untuk mengelola dana 20% untuk BUMDes. 


Pokok-Pokok Isi Perpres No. 11 Tahun 2021:


a. Kedudukan Hukum BUMDes

BUMDes ditetapkan sebagai badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa lainnya, yang kedudukannya setara dengan badan hukum lainnya seperti PT, koperasi, dll. Ini memberi BUMDes legalitas kuat dalam menjalankan usaha.

Pendiri dan Kepemilikan BUMDes didirikan berdasarkan musyawarah desa. Kepemilikan sepenuhnya berada pada desa sebagai entitas hukum publik.


b. Tujuan BUMDes

BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, optimalisasi potensi desa, dan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan usaha yang berorientasi pada pelayanan publik dan profit.


c. Unit Usaha dan BUMDes Bersama

Desa bisa mendirikan satu atau lebih unit usaha dalam struktur BUMDes. Beberapa desa juga dapat membentuk BUMDes Bersama untuk mengelola usaha yang lintas desa.


d. Kerja Sama dan Penanaman Modal

BUMDes bisa menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk swasta, BUMN, dan BUMD. Pemerintah pusat dan daerah juga dapat memberikan dukungan dalam bentuk penyertaan modal atau bantuan teknis.


e. Pembinaan dan Pengawasan pemerintah, melalui Kemendes PDTT dan pemerintah daerah, bertanggung jawab dalam pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap BUMDes agar tetap sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.


f. Peralihan Status BUMDes Lama BUMDes yang telah berdiri sebelum Perpres ini wajib menyesuaikan status hukum dan dokumen kelembagaannya agar sesuai dengan ketentuan terbaru, termasuk mendaftar sebagai badan hukum melalui sistem OSS (Online Single Submission).



Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page