top of page

Syarat BPJS Kesehatan Dinilai Memperlambat Proses Keberangkatan Calon TKI


adbmi.org - Persyaratan BPJS Kesehatan dinilai sangat memperlambat proses keberangkatan para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI).


Sementara itu, berdasarkan aturan nomor 6 tahun 2018 tentang administrasi kepesertaan program jaminan kesehatan mewajibkan seluruh anggota keluarga memiliki BPJS Kesehatan. Beban ini dirasa semakin memberatkan, terlebih bagi calon PMI yang kepesertaan BPJSnya terdaftar Non PBI.


Persyaratan BPJS Kesehatan bagi calon PMI mulai berlaku sejak diberlakukannya sistem informasi dan komputerisasi perlindungan pekerja migran Indonesia (SISKOP2MI). Persyaratan tersebut harus diupload di dalam sistem SISKOP2MI.


Untuk menyiasati kendala persyaratan BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lombok Timur menerapkan mekanisme khusus. Pihak dinas mengarahkan agar persyaratan tersebut disiasati dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak desa.

Poto Istimewa : Sumardan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lombok Timur.
Poto Istimewa : Sumardan Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja (P2K2) Disnakertrans Lombok Timur.
"Kami siasati dengan meminta para calon PMI untuk membuat SKTM dari kantor desa masing - masing. Tujuan kita mempermudah dan mempercepat proses," ungkap Sumardan Kepala Bidang P2K2 Disnakertrans Lombok Timur, 28/7/2026.

Sehubungan dengan mekanisme tersebut, Disnaker Lombok Timur meminta agar pemerintah desa mempermudah proses penerbitan SKTM. Langkah penyelesaian ini tentunya memerlukan koordinasi yang erat dengan pihak pemerintah desa.


Selain itu, Sumardan menilai akurasi data desil juga masih belum akurat. Menurutnya, data desil dinilai masih memerlukan perbaikan - perbaikan agar sesuai kondisi nyata masyarakat di desa.


Sementara itu, banyak warga yang ingin menjadi PMI terkendala karena data desil yang tinggi. Hal ini yang membuat mereka juga tidak memiliki BPJS kesehatan ataupun terkendala membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) di desa.


Ia berharap, apabila ada calon PMI yang tercatat berada di desil 10 namun tetap membutuhkan SKTM untuk berangkat, pemerintah desa harus memfasilitasi.


"Kita berharap desa bisa mengeluarkan kebijakan untuk mempermudah pengeluaran SKTM. Ini untuk mempermudah proses jadi PMI bagi warga kita yang tidak punya BPJS kesehatan," terangnya.

Dasar utama dari kebijakan mempermudah proses keberangkatan menggunakan SKTM ini adalah kenyataan bahwa mayoritas warga yang pergi merantau ke Malaysia merupakan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.


"Mereka terpaksa pergi ke luar negeri karena tidak adanya lapangan pekerjaan di daerah asal mereka sendiri, bahkan untuk bekerja sebagai kuli pun mereka kesulitan," tutup Sumardan kepala bidang P2K2 Disnakertrans Lombok Timur.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page