25 Juta Bantuan Bagi PMI Jika Tidak Sesuai Perjanjian Kerja
- Firman Siddik
- 6 hari yang lalu
- 1 menit membaca
Menjandi Pekerja Migran Indonesia secara legal atau resmi memberikan berbagai macam keuntungan. Mulai dari pelindungan sebelum berangkat, pada saat bekerja sampai dengan setelah menjadi PMI.
Namun sayangnya, banyak warga masyarakat kita yang memilih jalur ilegal atau unprosedural. Dengan alasan cepat berangkat dan proses lebih cepat.

adbmi.org - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenaga kerjaan atau Bpjamsostek semakin memaksimalkan pelindungannya bagi para pekerja migran Indonesia. Terutama bagi PMI yang berangkat secara resmi.
Sebelumnya, manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen PMI hanya 14 manfaat. Namun kini berjumlah 21 manfaat.
Meningkatnya klaim manfaat bagi PMI ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 4 tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Bagi Pekerja Migran Indonesia.
Salah satu manfaatnya bagi PMI yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan segmen PMI, mendapatkan bantuan ketika penempatan tidak sesuai dengan perjanjian kerja. Manfaat tersebut sebesar 25 jut dan maksimal 15 juta untuk pengganti biaya transportasi.
Selain itu, ada juga bantuan sebesar 50 juta jika terjadi kecelakaan kerja di negara penempatan. Sampai dengan santunan uang bagi PMI sebesar 50 juta bagi yang menjadi korban pemerkosaan.
Dengan biaya sebesar 189.000/tahun, rasanya manfaat sebesar itu nilainya sangat fantastis. Terlebih banyak kasus kecelakaan kerja ataupun meninggal di negara penempatan yang di alami bagi PMI.
Para pekerja migran Indonesia bisa memastikan kepesertaannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segmen PMI melalaui kanal online di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran.
di kanal ini, para PMI bisa memastikan kepesertaannya, membayar iuran lanjutan jika perpanjangan kontrak. Bahkan kanal tersebut bisa diakses di pada saat masih berada di luar negeri.
Comentarios