Guru Honorer Dijadikan Tersangka Karena Rangkap Jabatan, Kasusnya Di Stop Karena Viral
- Firman Siddik

- 1 Mar
- 1 menit membaca

adbmi.org - Profesi sebagai guru kadang dianggap sepele. Mengajar anak bangsa kadang dibatasi dengan banyaknya aturan.
Niat hati mencari penghasilan tambahan, justru memaksa seorang guru harus mengalami kenyataan pahit. Seperti yang dialami oleh Muhammad Misbahul Huda(MMH), seorang guru honorer yang kini dijadikan tersangka.
MMH dijadikan tersangka karena berstatus sebagai guru honorer sekaligus Pendamping Lokal Desa atau PLD.
Kasus ini menyedot perhatian publik, pasalnya menyangkut seorang guru yang berstatus sebagai guru tidak tetap.
MMH sendiri mengajar di SDN 1 Brabe Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Dari kasus ini, kerugian negara di taksir mencapai 118 juta. Kasus ini membuat MMH ditahan selama 20 hari.
Setelah viral, kasus ini pun dihentikan
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur membantah kasus ini dihentikan usai viral di media sosial. Pihak Kejati menyebutkan bahwa ada dua pertimbangan yang membuat kasus ini kuat untuk dihentikan.
Pertama, pihak keluarga ber itikad baik mengembalikan uang ganti rugi ke negara sebesar 118 juta.
Kedua, tidak ada upaya untuk memperkaya diri. Justru, MMH merangkap jabatan dikarenakan tuntutan hidup.
Sejak tahun 2019 sampai dengan 2025, MMH menerima gaji sebagai guru honorer sebesar 1,2 - 1,3 juta. Sementara sebagai pendamping lokal desa sebesar 2,3 juta per bulan.



Komentar