top of page

Teken Perdes Pelindungan PMI, Pemdes Telagawaru Siapkan Sanksi Bagi Calo Ilegal

Poto : Sekdes Telagawaru saat sedang memaparkan isi dari perdes nomor 5 tahun 2025
Poto : Sekdes Telagawaru saat sedang memaparkan isi dari perdes nomor 5 tahun 2025

adbmi.org - Maraknya praktek percaloan masih terjadi di ruang lingkup pekerja migran. Banyak ruang yang menyebabkan suburnya praktek yang kerap merugikan calon PMI.


Untuk menekan praktek percaloan Ilegal yang menyebabkan kerugian bagi pekerja migran, pemerintah Desa Telagawaru menerbitkan peraturan desa yang fokus pada pelindungan PMI.


Dalam peraturan Desa Nomor 5 tahun 2025 tersebut mengatur tentang tugas dan tanggungjawab pemerintah desa dalam pemberdayaan dan reintegrasi sosial pekerja migran Indonesia dan keluarganya.


Fokus utamanya adalah mencegah praktek perekrutan non prosedural, perdagangan manusia, serta membantu pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi pekerja migran.

Poto : Ketua BPD Desa Telagawaru saat sedang mengikuti kegiatan sosialisasi perdes nomor 5 tahun 2025.
Poto : Ketua BPD Desa Telagawaru saat sedang mengikuti kegiatan sosialisasi perdes nomor 5 tahun 2025.

Berdasarkan peraturan nomor 5 tahun 2025 tersebut, sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut termuat dalam bab X pasal 30.


1. Sanksi Administratif

- Teguran Tertulis: Diberikan kepada pihak yang melanggar, dan harus ditindaklanjuti atau dilaksanakan kewajibannya paling lambat "7 hari kerja"Ā  sejak teguran diterbitkan.


- Pembatasan/Penghentian Layanan: Jika setelah teguran tertulis pelanggar masih belum memenuhi kewajibannya, Pemerintah Desa dapat mengenakan sanksi berupa pembatasan atau penghentian layanan terkait urusan ketenagakerjaan dan pemberdayaan PMI.


2. Sanksi Denda

- Besarnya sanksi denda ditetapkan dalam Peraturan Desa dengan batasan tidak melebihi nilai maksimum yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


- Denda wajib dibayarkan paling lambat "30 hari kerja"Ā  setelah sanksi dijatuhkan.


3. Sanksi Kerja Bakti

- Pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa kerja bakti membersihkan "fasilitas publik", seperti masjid, kantor desa, jalan desa, atau tempat lain yang ditentukan.


- Waktu pelaksanaan diatur oleh Pemerintah Desa dan harus dilakukan paling lambat "14 hari kerja" setelah sanksi dijatuhkan.


-Ā  Jika kewajiban kerja bakti ini tidak dipenuhi, pelanggar dapat dikenakan sanksi tambahan berupa denda atau tindakan administratif lainnya.


4. Sanksi Pidana

-Ā  Jika pelanggaran mengakibatkan "kerugian besar atau kerusakan serius"Ā  terhadap calon PMI, PMI, atau keluarganya, maka pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


- Pemerintah Desa melalui Satgas/Lembaga Sosial Desa (LSD) akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.



Prosedur Penjatuhan Sanksi

Pemerintah Desa dapat menjatuhkan sanksi administratif secara langsung tanpa melalui proses musyawarah atau mediasi jika fakta-faktanya sudah jelas dan meyakinkan. Namun, secara umum, penjatuhan sanksi tetap dilakukan melalui proses pemeriksaan dan penyampaian hasil kepada pihak yang bersangkutan.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page