Perdes Pelindungan PMI Kalijaga Timur Tugaskan LSD Sebagai Lembaga Teknis
- Firman Siddik

- 22 Apr
- 1 menit membaca

adbmi.org - Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 tahun 2025 menetapkan Lembaga Sosial Desa (LSD) sebagai lembaga teknis dalam menjalankan perdes. Dimana, LSD berperan sebagai pemberi informasi, penyelesaian kasus - kasus pekerja migran.
Perdes Kalijaga Timur Nomor 5 tahun 2025 mengatur tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan dan Reintegrasi Sosial PMI dan Keluarganya.
Peran LSD dijelaskan secara detail sebagai lembaga teknis, mengkoordinasikan sekaligus mengkomunikasikan berbagai persoalan pemberdayaan dan pelindungan PMI di Desa Kalijaga Timur.

Adapun keanggotaan dari LSD bersifat inklusif, yang bersumber dari berbagai latar belakang. Diantaranya Kader Posyandu, Tokoh Agama dan Masyarakat, Aparatur Desa dan Juga pengurus BPD.
Sementara itu, tugas dan kegiatan utama dari LSD Kalijaga Timur diantaranya memberikan informasi soal pasar kerja luar negeri, penanganan kasus, pemberdayaan ekonomi, layanan mediasi dan juga pelindungan keluarga PMI dan disabilitas.
Selain LSD, Kader Posyandu juga diberikan kewenangan dalam mengakomodir kesehatan PMI dan keluarga melalui kegiatan posyandu.
Sementara untuk kegiatan ekonomi, LSD juga berkoordinasi dengan BUMDes sebagai lembaga Desa yang bertugas menggerakkan ekonomi desa.



Komentar