top of page

Perdes Pelindungan PMI Kalijaga Timur Tugaskan LSD Sebagai Lembaga Teknis

Poto : Sosialisasi Perdes di Desa Kalijaga Timur oleh pemerintah Desa Kalijaga Timur.
Poto : Sosialisasi Perdes di Desa Kalijaga Timur oleh pemerintah Desa Kalijaga Timur.

adbmi.org - Peraturan Desa (Perdes) Nomor 5 tahun 2025 menetapkan Lembaga Sosial Desa (LSD) sebagai lembaga teknis dalam menjalankan perdes. Dimana, LSD berperan sebagai pemberi informasi, penyelesaian kasus - kasus pekerja migran.


Perdes Kalijaga Timur Nomor 5 tahun 2025 mengatur tentang Peran Pemerintah Desa Dalam Pemberdayaan dan Reintegrasi Sosial PMI dan Keluarganya.


Peran LSD dijelaskan secara detail sebagai lembaga teknis, mengkoordinasikan sekaligus mengkomunikasikan berbagai persoalan pemberdayaan dan pelindungan PMI di Desa Kalijaga Timur.

Poto : sosialisasi perdes pemberdayaan dan reintegrasi sosial PMI di Desa Kalijaga Timur.
Poto : sosialisasi perdes pemberdayaan dan reintegrasi sosial PMI di Desa Kalijaga Timur.

Adapun keanggotaan dari LSD bersifat inklusif, yang bersumber dari berbagai latar belakang. Diantaranya Kader Posyandu, Tokoh Agama dan Masyarakat, Aparatur Desa dan Juga pengurus BPD.


Sementara itu, tugas dan kegiatan utama dari LSD Kalijaga Timur diantaranya memberikan informasi soal pasar kerja luar negeri, penanganan kasus, pemberdayaan ekonomi, layanan mediasi dan juga pelindungan keluarga PMI dan disabilitas.


Selain LSD, Kader Posyandu juga diberikan kewenangan dalam mengakomodir kesehatan PMI dan keluarga melalui kegiatan posyandu.


Sementara untuk kegiatan ekonomi, LSD juga berkoordinasi dengan BUMDes sebagai lembaga Desa yang bertugas menggerakkan ekonomi desa.




Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page