Dana BUMDes Tidak Boleh Untuk Gaji Karyawan !!
- Firman Siddik
- 1 hari yang lalu
- 1 menit membaca

adbmi.org - Banyak sekali para pengurus BUMDes yang menggunakan dana alokasi BUMDes untuk menggaji karyawannya. Padahal, hasil usaha masih jauh dari ekspektasi.
BUMDes baru bisa melakukan penggajian kepada karyawannya ketika sudah memiliki keuntungan dari hasil usaha.
Sementara banyak yang ditemukan dilapangan bahwa dana alokasi untuk BUMDes habis digunakan untuk menggaji karyawan. Hal ini yang membuat pendapatan asli desa (PADes) minim dari BUMDes.
Menurut Nunuk Susiningtyas, Penggerak Swadaya Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lombok Timur, ada sekitar 239 BUMDes dan 11 BUMDes bersama di Lombok Timur yang terbentuk.
Namun, hanya sekitar 51 BUMDes yang masih aktif menjalankan program. Dominan, program yang dijalankan BUMDes merupakan simpan pinjam.
"Dominan rata rata simpan pinjam yang dijalankan BUMDes," terang Nunuk Susiningtyas 21/05/2025.
Nunuk akrabnya menyebut bahwa alokasi dana BUMDes tidak diperuntukkan untuk gaji.
"Namun gaji diberikan dari keuntungan usaha yang dijalankan BUMDes," tegas Nunuk Susiningtyas.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 merupakan dasar hukum baru dalam suatu pendirian BUMDes.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ini, dapat menjadi payung hukum sebuah BUMDes yang dapat dijadikan pedoman agar lebih tertata dan dapat terarah dalam pengelolaannya.
Klo kopdes ada info menarik kah min?