Kebijakan Pemdes Pringgasela Timur Dalam Pengurangan Resiko Bencana
- ADBMI Foundation
- 13 Jan 2022
- 2 menit membaca
adbmi.org – Desa pringgasela timur adalah salah satu desa program yang dipilih menjadi penerima manfaat dalam perungarangan resiko bencana.
Perencanaan merupakan tahapan paling menentukan perjalanan pembangunan selanjutnya, sebagai pedoman dalam menjalankan fungsi-fungsi.
Oleh karena itu perencanaan yang baik akan menentukan keberhasilan pelaksanaan dan pencapaian hasil pembangunan. Sebagai sebuah proses, program dan kegiatan yang telah direncanakan selayaknya dilakukan evaluasi secara periodik dan terencana karena adanya dinamika sosial, politik, dan kebijakan pembangunan.
Desa Pringgasela Timur telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) tahun 2018-2023, yang memuat tentang Visi, Misi, Arah Kebijakan Pembangunan, Program dan rencana kegiatan selama 6 (enam) tahun kepemimpinan Kepala Desa.
Selama 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya RPJMDes tersebut telah terjadi sejumlah perubahan, antara lain: regulasi dan kebijakan, dinamika masyarakat, kondisi sumberdaya alam, sumberdaya fisik, termasuk kebijakan keuangan.
Implementasi RPJMDes tersebut telah dilakukan melalui RKPDes dan APBDes yang disusun setiap tahun, dan dokumen perencanaan dan anggaran tersebut diharapkan telah mengakomodir perubahan dan dinamika sosial ekonomi , dan fisik Desa Pringgasela Timur.
Terkait kebijakan keuangan, yang paling terasa saat ini oleh pemerintah desa adalah perubahan kebijakan pemerintah pusat dalam penggunaan Dana Desa (DD) dengan keluarnya Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Kebijakan APBN tahun 2022, yang salah satu diantaranya mengatur tentang penggunaan dana desa.
Dalam Perpres tersebut (pasal 5 angka 4) mengarahkan penggunaan DD 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), 20% Ketahanan Pangan dan Hewani, 8 % untuk Penanggulangan Covid 19, dan 32% untuk program Prioritas lainnya.
Pada saatnya, RPJMDes Desa Pringgasela Timur secara teknokratis perlu dilakukan review terhadap asepk yuridis; substantif; dan, prinsipil.
Progres capaian visi dan misi Pembangunan Desa
Tingkat akomodatif RPJMDes terhadap Dinamik sosial ekonomi dan perubahan fisik desa
Peninjauan terhadap sistematika dan isi RPJMDes Desa Pringgasela Timur yaitu:
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Infrastruktur, Bidang Pembangunan Ekonomi Masyarakat, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Sementara menurut regulasi setelah RPJMDes ini tersusun, pembidangan pembangunan meliputi: Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa; Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa; Bidang Pembinaan kemasyarakatan; Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Bidang Bencana.
Dengan penambahan bidang kebencanaan misalnya akan mempengaruhi akomodasi Desa terhadap isu-isu pengurangan resiko bencana
Peran Pemdes Desa dalam pengurangan resiko Bencana (Permendes 7 tahun 2021, Permendagri No 20 tahun 2018, UU No 7 tahun 2004)
Berkembangnya kewenangan desa dan tugas pemerintahan, termasuk diantaranya tugas yang berkaitan dengan pengelolaan Pekerja Migran Indonesia (UU No 17 tahun 2018)
Dalam jangka pendek perlu dilakukan advokasi dalam rangka internalisasi Penurunan risiko bencana (PRB) dalam RKPDes dan APBDes
Berikut ulasan videonya:



Komentar