adbmi.org – Mediasi tahap tiga kasus dugaan penipuan oleh PT Bahrindo Mahdi dengan agenda meminta klarifikasi dari kepala pusat PT Bahrindo Mahdi. Namun nyata, kepala pusat PT Bahrindo Mahdi tidak hadiri pemanggilan dari Disnakertrans Lotim.
Sesuai dengan kesepakatan sebelumnya pada mediasi tahap dua yang dilaksanakan pada 17 Mei 2023 yang lalu, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur akan memanggil kepala pusat PT Bahrindo Mahdi.
Tidak datangnya kepala pusat dari perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Bahrindo Mahdi sangat disesalkan oleh para terduga korban. Salah satunya oleh Muhammad Taufiqurrahman.
“Kita sangat sesalkan tidak datangnya kepala pusat PT Bahrindo Mahdi untuk mediasi tahap tiga ini,” terang Muhammad Taufiqqurahman di ruang mediasi Disnakertrans Lotim, 31/5/2023.
Photo Istimewa : Muhammad Taufiqurrahman salah satu terduga korban penipuan kepala cabang PT Bahrindo Mahdi saat mengikuti mediasi tahap 3 di Disnakertrans Lotim, Rabu (31/5/2023).
Taufiqurrahman sendiri merupakan salah satu terduga korban dari PT Bahrindo Mahdi yang sudah mendaftarkan diri pada tahun 2020. Ia sendiri sudah mengeluarkan biaya sebesar 20 juta (Dua puluh juta rupiah – read),namun tak kunjung di berangkatkan.
Kesepakatan mengundang kepala pusat dirasa percuma, terang Taufiqurrahman, sebab tidak ada itikad baik untuk datang.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertrans Lotim, Bambang Dwi Minardi setelah dikonfirmasi sudah dan membenarkan telah mengirimkan surat undangan mediasi tahap tiga ke Kepala pusat PT Bahrindo Mahdi.
Surat tersebut di kirimkan melalui kepala cabang PT Bahrindo Mahdi, Sukrin Harianto terduga pelaku penipuan perekrutan calon PMI yang berjumlah 7 orang.
“Sudah kita buatkan surat pemanggilan mediasi tahap tiga,” terang Bambang Dwi Minardi, Kabid P2K2 Disnakertrans Lotim saat mediasi.
Keterangan dari kepala cabang, terang Kabid P2K2 Disnakertrans Lotim tersebut, kepala pusat sedang sakit.
Senada dengan itu, Fauzan Field Staf yayasan ADBMI sangat prihatin karena berbelit-belit proses penanganan kasus PMI ini. Sebab mediasi suah berlangsung selama tiga kali namun belum menemui titik temu.
Fauzan berharap, ancaman pencabutan izin PT Bahrindo Mahdi atas rekomendasi Disnakertrans Lotim dipertegas kembali.
“Sehingga tidak main – main kita rasanya dalam menyelesaikan masalah ini,” tegas Fauzan.
Kasus ini di tangani oleh pemerhati pekerja migran, ADBMI, LP2MI dan SBMI Lombok Timur.
Comments