adbmi.org – Pemerintah desa Pringgasela Timur kecamatan Pringgasela sudah menerima masyarakat yang ingin membuat surat izin keluarga sebagai salah satu syarat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI). Surat izin keluarga yang dibuat di kantor desa ini bertujuan untuk mengetahui data berapa jumlah masyarakat yang ingin berangkat menjadi PMI.
Anto Sudihari selaku kepala seksi kesejahteraan rakyat (Kasi Kesra ) desa Pringgasela Timur membenarkan bahwa sudah ada masyarakat yang membuat surat izin keluarga sebagai syarat untuk mengurus perizinan menjadi calon PMI.
“sampai saat ini sudah ada kurang lebih 7 orang yang membuat surat izin keluarga di kantor desa,” ucapnya saat di temui di kantor desa Pringgasela Timur Kamis, 12/5/2022.
Kasi Kesra yang juga merangkap sebagai pengganti jabatan sementara (PJS) kepala wilayah Timuq Belimbing tersebut juga mengutarakan rata – rata masyarakat yang membuat bertujuan ke negeri Jiran Malaysia.
“apalagi Malaysia sudah buka, kebanyakan mereka pasti ke Malaysia untuk menjadi pekerja migrant,” cetusnya.
Photo: Petugas kantor desa Pringgasela Timur sedang melakukan pelayanan
Desa Pringgasela Timur kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur tersebut memang menjadi salah satu desa yang memiliki migrant yang banyak di kabupaten Lotim. Bahkan tak jarang, satu orang masyarakat bisa berangkat lebih dari dua kali untuk merantau. Sebagai mana yang diungkapkan oleh Salman (36) saat ingin membuat surat izin keluarga untuk berangkat ke Taiwan.
“saya sudah berangkat ke Malaysia sebanyak tujuh kali. Bahkan saya berangkat pertama kali saat umur 14 tahun,” ucapnya.
Laki – laki dengan dua orang anak ini juga menuturkan alasannya berangkat kembali namun dengan tujuan negara Taiwan. “pekerjaan di sini serabutan. Saya bekerja kalau ada panggilan. Tujuh kali ke Malaysia tidak ada hasil, saya ingin coba ke Taiwan.”
Ditempat yang berbeda, Muhammad Azhari juga membenarkan bahwa sudah ada masyarakat yang ingin berangkat ke laur negeri untuk menjadi pekerja migrant. Pengurus Lembaga Sosial Desa Pringgasela Timur tersebut juga berpesan untuk tetap mematuhi aturan dan harus berangkat lewat jalur resmi.
“membuat surat izin di kantor desa adalah salah satu upaya untuk mengajak masyarakat untuk menaati aturan. Karena pada saat membuat, masyarakat akan diberikan beberapa pertanyaan, terutama seputar negara tujuan dan PT yang memberangkatkan,” ucap Azhari yang juga merupakan mahasiswa aktif di IAIH Lombok Timur tersebut.
Masih Azhari, “memberikan pertanyaan ke masyarakat bukan berarti kami memberatkan mereka, namun ini salah satu upaya kami untuk meminimalisir terjadinya pemberangkatan non prosedural.”
Comments