Pemerintah Kabupaten Lombok Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Lombok Timur. Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik bagi PMI, mulai dari tahap perekrutan hingga kepulangan mereka ke tanah air.
Perda ini mengatur sejumlah langkah penting, termasuk pengawasan terhadap proses perekrutan, pemberian pelatihan, dan pembekalan kepada calon pekerja migran. Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan mekanisme bantuan hukum bagi PMI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, serta memastikan adanya perlindungan sosial bagi mereka yang kembali dari luar negeri.
Perda ini juga menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pelaku perekrutan ilegal, yang kerap menjadi penyebab utama berbagai masalah yang dihadapi oleh pekerja migran. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para pekerja migran dari Lombok Timur dapat bekerja dengan lebih aman dan hak-hak mereka terjamin, serta mampu mengurangi kasus eksploitasi yang sering terjadi di luar negeri.
Berikut ini adalah file Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5 Tahun 2021Â tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Silakan unduh untuk mengetahui detail lengkapnya mengenai regulasi ini, yang mengatur hak dan perlindungan bagi para pekerja migran asal Lombok Timur :
Comments