top of page

PMI Hong Kong Kritisi Pertemuan Tanpa Solusi

8 menit yang lalu
2 menit membaca

Poto Ilustrasi : Kritikan para pekerja migran Indonesia di Hong Kong saat dialog bertajuk "Pasti Ada Solusi Spesial Hong Kong".
Poto Ilustrasi : Kritikan para pekerja migran Indonesia di Hong Kong saat dialog bertajuk "Pasti Ada Solusi Spesial Hong Kong".

adbmi.org — Forum dialog bertajuk Pasti Ada Solusi Spesial Hong Kong yang dihadiri delapan kementerian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung pada Jumat, 30 Oktober 2026, diwarnai kritik pedas dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) terkait belum hadirnya solusi konkret atas berbagai persoalan ketenagakerjaan.


Dalam forum tersebut, perwakilan PMI menyuarakan kekecewaan terhadap ratusan pertemuan terdahulu yang dinilai belum mampu mengangkat derajat pekerja migran di Hong Kong maupun negara lain. PMI secara terbuka mempertanyakan tindak lanjut dan solusi atas permasalahan yang telah disampaikan kepada Wakil Menteri KP2MI saat berkunjung satu tahun sebelumnya.



Para pekerja migran juga menyoroti transparansi penggunaan anggaran APBN dan menuntut agar Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan disampaikan secara terbuka kepada seluruh PMI yang hadir, bukan hanya sebagai laporan formalitas kepada negara.


Sejumlah peserta dialog membongkar beragam persoalan mendasar di lapangan, di antaranya pemotongan gaji (overcharging) selama 6 hingga 7 bulan, penahanan paspor oleh agen atau majikan, serta penerbitan kontrak kerja berbahasa Mandarin yang tidak dipahami pekerja.


Konten kreator Yuni Andarwati membeberkan kasus pencekalan dua PMI berdokumen lengkap di Semarang pada 9 Oktober 2026 saat hendak kembali ke Hong Kong usai cuti, serta adanya klaim BPJS Ketenagakerjaan akibat kecelakaan kerja yang belum cair selama hampir dua tahun.



Selain itu, perwakilan Komunitas Katolik Indonesia di Hong Kong, Dedi Kristanto, mempertanyakan kepastian penerapan kebijakan zero cost, akses bantuan hukum di Labour Tribunal, perlindungan korban penipuan (scam), hingga jaminan sosial dan pendidikan bagi anak-anak PMI di kampung halaman.


Menanggapi rentetan kritik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa pemerintah menghadapi persoalan tidak terintegrasinya data antarkementerian selama puluhan tahun. Pemerintah berjanji akan memanfaatkan Undang-Undang Satu Data Indonesia untuk menyelaraskan data kependudukan dan administrasi kependidikan lintas kementerian dalam waktu dekat.



Selain integrasi data, Kementerian Hukum menugaskan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyiapkan mekanisme konsultasi dan Pos Bantuan Hukum bagi PMI di Hong Kong, Malaysia, dan Arab Saudi, termasuk penyediaan advokat pendamping. Menkum Supratman juga menegaskan komitmennya untuk memblokir Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melakukan pemotongan gaji berlebih (overcharging).


Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung menyatakan kehadirannya untuk menyerap langsung aspirasi dan emosi para pekerja migran. Rocky berjanji akan menyampaikan seluruh kekecewaan dan emosi PMI tersebut secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Seluruh aspirasi dalam forum ini dipastikan menjadi bahan evaluasi pemerintah guna membenahi sistem pelayanan dan perlindungan PMI secara menyeluruh.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page