Perdes perlindungan PMI yang sudah diterbitkan jauh-jauh hari sebelumnya akan sangat tidak berguna jika tidak disosialisasikan dengan optimal. Hal ini sangat berkaitan dengan dana desa yang dialokasikan sebagai dana sosialisasi Perdes tersebut.
adbmi.org – Mengingat maraknya perdagangan manusia (trafficking) di tengah-tengah masyarakat kita yang tergolong ekonomi jongkok, para pemburu manusia yang biasa kita kenal dengan sebutan Calo/Tekong semakin binal merayu dan mengajak masyarakat untuk menjadi PMI non-prosedural (illegal).
Melihat kenyataan ini kami tidak tinggal diam. Sebagai salah satu lembaga yang memperjuangkan hak-hak PMI, kami semakin giat dalam mengadvokasi. Pada tahun sebelumnya kami bekerjasama dengan beberapa Dinas yang terkait dalam hal ini didukung oleh AWO International telah menyusunan Peraturan Desa (Perdes) dalam ruang lingkup perlindungan PMI dan pengakuan Lembaga Sosial Desa (LSD) sebagai sarana pengaduan masyarakat di 5 desa program binaan.
Untuk mengenalkan Perdes dan LSD kami melakukan sosialisasi yang tidak mainstream, dimana media sosialisasi yang kami gunakan adalah kesenian drama tradisional khas Lombok yaitu Rudat. Dalam pementasan kesenian tersebut menceritakan kegunaan dari Perdes yang sudah disusun dan LSD sebagai sarana lembaga desa. Untuk mencapai hasil yang maksimal tentu sosialisasi yang dilakukan tidak bisa hanya sekali, butuh berkali-kali agar masyarakat benar-benar memahami tujuan kami melakukan kegiatan tersebut.
Hal ini kami lakukan sebagai tindakan nyata dalam meminimalisir perdagangan manusia (trafficking) yang sampai sekarang masih sering terjadi. Tetapi dalam pengaplikasiaannya tidak sedikit dari 5 desa program mengalami kendala-kendala terkait alokasi dana desa untuk memfasilisisasi sosialisasi Perdes.
Dalam kesempatan pertemuan kali ini kami mengundang beberapa perwakilan dari LSD dan Pemdes dari 5 desa program untuk mengevaluasi dan mencari solusi paling strategis agar semua rencana yang sudah tersusun rapi bisa terlaksana dengan baik dan benar.
Kendala-kendala di atas dikupas dan dibedah. Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Wanasaba mengatakan “Sangat sulit bagi LSD mensosialisasikan Perdes ini mengingat jumlah dusun dan populasinya yang tidak sedikit. Desa Wanasaba sekitar 7000 sekian populasi yang terbagi dalam 3 desa, populasi yang terbilang cukup banyak”.
Dan itu baru Desa Wanasaba saja, lalu bagaimana dengan desa lainnya? Dengan keadaan yang seperti ini, pihak desa sangat kami butuhkan sebagai pendukung dari gerakan kami. Dan alternatif sosialisasi dikemukakan oleh Ketua LSD Anjani, beliau mengatakan “Kami paham betul kesulitan-kesulitan dalam hal ini untuk itu kami menggunakan jalur digital dalam mensosialisasikan Perdes, mengingat zaman sekarang ini yang sudah masuk 4.0 (Era Digital)”.
Alternatif yang ditawarkan memang cukup strategis tetapi tidak bisa merangkul semua golongan. Memang sekarang ini sudah Era Digital tetapi orang-orang yang belum mengenal digital juga perlu disosialisasikan. Roma Hidayat selaku Direktur ADBMI berkata “Alternatif yang kurang efisien. Masyarakat kita terbagi menjadi 2 golongan, golongan non digital dan golongan digital dimana kedua-duanya membutuhkan informasi yang sama”.
Tidak hanya itu, kami juga menghimbau LSD dan Pemdes yang hadir untuk selalu disetiap kesempatan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Perdes tersebut sebagai indikator atau acuan terkait permasalahan PMI. Salah satu upaya juga dalam sosialisasi terhadap masyarakat walaupun dengan cara tidak langsung. Sosialisasi ini akan dilakukan empat kali pertemuan untuk mencapai hasil yang dibutuhkan.
Comments