Pemerintah Indonesia secara resmi membuka pendaftaran program Government to Government (G to G) ke Korea Selatan tahun 2025.
Program ini menjadi salah satu peluang besar bagi calon pekerja migran Indonesia untuk bekerja secara legal di Negeri Ginseng melalui skema yang telah terjalin antara kedua negara.

adbmi.org Pendaftaran program G to G Korea tahun 2025 akan dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Bagi masyarakat yang berminat, pemerintah mengimbau agar berhati-hati terhadap calo atau agen tidak resmi yang menawarkan jalur instan. Informasi resmi mengenai program G to G Korea dapat diakses melalui situs BP2MI atau kantor cabang resmi yang ditunjuk pemerintah.
Syarat Pendaftaran
Dilansir dari rri.co.id, Program ini ditujukan bagi PMI yang telah bekerja di Korea Selatan dengan visa E-9 dan kembali ke Indonesia secara sukarela sebelum atau sesudah masa kontrak kerja selesai. Calon peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Usia : 18 hingga 39 tahun (lahir antara 18 Februari 1985 hingga 7 Februari 2007).
- Kesehatan : Tidak buta warna, tidak memiliki cacat pada jari tangan atau kaki, serta bebas dari penyakit menular seperti TBC, Hepatitis, Syphilis, atau HIV-AIDS.
- Catatan hukum : Tidak memiliki riwayat pidana berat, tidak pernah dideportasi dari Korea Selatan, dan tidak sedang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
- Pengalaman kerja : Tidak pernah bekerja di Korea Selatan lebih dari lima tahun, baik dengan visa E-9 maupun E-10.
Sektor Pekerjaan yang Ditawarkan
Peserta dapat memilih dua sektor pekerjaan, yaitu: Manufaktur dan Perikanan
Bagi pekerja yang sebelumnya telah bekerja lebih dari satu tahun di Korea Selatan dan ingin kembali ke tempat kerja yang sama, disarankan untuk memilih sektor yang sesuai dengan pengalaman kerja sebelumnya.
Tahapan Pendaftaran
Proses pendaftaran terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Pendaftaran Online – Dibuka mulai 17 Februari 2025.
2. Perekaman Biometrik – Dijadwalkan pada 24-26 Februari 2025.
3. Verifikasi Dokumen– Berlangsung pada 24-28 Februari 2025.
4. Perbaikan Dokumen – Batas akhir perbaikan hingga 27 Februari 2025.
5. Pencetakan Kartu Ujian – Dapat dilakukan setelah verifikasi dokumen selesai.
BP2MI menegaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan bersama HRD Korea. Beberapa peserta yang memenuhi kualifikasi tertentu juga berkesempatan memperoleh tambahan nilai atau pembebasan biaya ujian.
Calon peserta yang ingin mengetahui informasi lengkap mengenai program ini dapat mengunjungi situs resmi BP2MI di bp2mi.go.id . Dengan adanya program ini, diharapkan lebih banyak pekerja migran Indonesia mendapatkan kesempatan untuk bekerja kembali di Korea Selatan secara legal dan aman.
💪💪💪💪