Roma Menilai Tambak Merusak Lingkungan, Sementara KPK Soalkan Ada Potensi Korupsi Dari Izin Tambak
- Firman Siddik
- 9 menit yang lalu
- 2 menit membaca
adbmi.org - Mencuatnya alih fungsi Rambang, bekas bandar udara di Lombok menjadi tambak udang menuai banyak kritik. Salah satunya dari aktivis senior Roma Hidayat.
Ketua ADBMI Foundation ini menilai alih fungsi Rambang menjadi kawasan tambak udang justru berdampak pada lingkungan.

"Bau menyengat di kawasan area Rambang menjadi salah satu dari banyaknya dampak lingkungan," terang Roma Hidayat, 23/08/2025.
Dengan dialih fungsikan nya kawasan Rambang, tentu akan menghilangkan nilai historis. Terlebih, bandar udara Rambang pernah menjadi bandara primadona pertama di kawasan Lombok.
Ia juga bingung, tidak adanya keberanian pemerintah daerah menolak keputusan tersebut.
"Semuanya ini memang ditentukan di pusat. Masa Pemda Lotim tidak berani mengambil sikap. Berarti kita hanya menjadi penonton."
Kawasan Rambang sendiri berada di Desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur.
Tahun 2021, melalui SK Bupati Lombok Timur ada sekitar 91 desa wisata. Salah satunya desa Surabaya Kecamatan Sakra Timur yang menjalankan Rambang sebagai salah satu objek wisata.
Dengan ancaman keberadaan tambak udang di kawasan Rambang, tentu akan menghentikan segala bentuk objek pariwisata.
Temuan KPK, Banyaknya Tambak Udang Yang Tak Berizin di NTB
Pada rapat tata kelola pertambakan di NTB yang dilaksanakan di kantor Gubernur NTB awal tahun lalu, KPK menyebut banyaknya tambak udang yang tak berizin di NTB.
Ketua Satgas Korsup wilayah V KPK, Dian Patria menyebut ada ratusan tambak udang yang telah lama beroperasi, namun tak satupun memiliki izin lingkungan. Izin lingkungan dikeluarkan langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB.
Dilansir dari Antara News, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP NTB) mengeluarkan izin tambak sebanyak 265. Dinas Perikanan dan Kelautan NTB sebanyak 197 izin tambak. Sementara itu, DLHK NTB, hanya mengeluarkan izin lingkungan sebanyak 33.
"Ini artinya, sekitar 10% tambak yang benar benar memiliki izin lingkungan dan beroperasi di NTB," terang Dian Patria.
Dian juga menyebut adanya potensi tindak pidana korupsi yang merugikan negara dari persoalan izin tambak udang tersebut.
Comments