top of page

Sindikat Perdagangan Orang Terbongkar, 16 WNA Bangladesh Ditangkap di Lombok

adbmi.org - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengamankan 16 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh yang diduga terlibat dalam upaya Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dengan tujuan akhir Australia. Penangkapan dilakukan pada 24 Juli 2025 di sebuah kompleks perumahan di wilayah Lombok Barat.

Gambar Istimewa : Penangkapan WNA Bangladesh Atas Dugaan TPPM (Inside Lombok/Devi)
Gambar Istimewa : Penangkapan WNA Bangladesh Atas Dugaan TPPM (Inside Lombok/Devi)

Kepala Imigrasi Mataram, Mirza Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan mengenai keberadaan kelompok WN Bangladesh yang ditampung oleh jaringan sindikat TPPM di sebuah rumah. Setelah pemantauan selama sepekan, ditemukan bahwa mereka tersebar di tiga rumah berbeda di kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 1 orang berinisial SJ (33) diduga menjadi otak sindikat, sementara 9 lainnya berperan sebagai agen perekrut. Sisanya, 6 orang diduga menjadi korban penipuan. Mereka telah menyetorkan uang dengan janji akan diberangkatkan ke Australia.

ā€œSebanyak 10 orang memiliki paspor, sementara 5 lainnya tidak memiliki dokumen perjalanan sama sekali. Barang bukti yang kami sita antara lain paspor, alat komunikasi, buku tabungan, ATM, dompet, serta kendaraan,ā€ jelas Mirza, Senin (28/7).

Salah satu dari 16 orang tersebut diketahui memiliki izin tinggal karena menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Ia diduga menjadi penghubung utama yang membawa rekan - rekannya ke Lombok dengan dalih akan diberikan pekerjaan di Australia.

Menurut penelusuran, para WNA ini memasuki Indonesia secara ilegal dari Malaysia ke Dumai, Riau, melalui jalur tikus tanpa pemeriksaan imigrasi. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan darat ke Jakarta, lalu menuju Bali, dan akhirnya tiba di Lombok. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mereka berencana berangkat ke Australia melalui jalur laut dari Lombok Timur.

Imigrasi Mataram menegaskan tidak ada keterlibatan WNI dalam jaringan ini, kecuali seorang agen yang menikah dengan WNI. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan status hukum masing-masing pelaku, apakah akan diproses secara pro-justitia atau dideportasi.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi terhadap orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan imigrasi dan tanpa dokumen sah. Hukuman maksimal dapat mencapai lima tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Komentar

Dinilai 0 dari 5 bintang.
Belum ada penilaian

Tambahkan penilaian

ADBMI Foundation

Kami concern terhadap isu-isu Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya.

Email: yayasanadbmi@gmail.com

Phone: 037621880

Kab. Lombok Timur

Update Buletin Setiap Bulan

Terimakasih sudah berlangganan..!!

© 2025 - ikone |  Terms of Use  |  Privacy Policy

bottom of page