Peraturan desa terkait dengan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia terus di dorong oleh ADBMI Foundation. Peraturan ini nantinya akan mengatur tugas dan fungsi serta kewenangan pemerintah desa dalam mengatur masyarakat bermigrasi menjadi PMI.
Perdes Pelindungan dan pemberdayaan PMI ini merupakan turunan dari peraturan daerah kabupaten Lombok Timur nomor 5 tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
Di sisi lain, perdes ini juga turunan dari peraturan Bupati Lombok Timur nomor 79 tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial Ekonomi dan Pelindungan PMI dan keluarganya.

adbmi.org - ADBMI Foundation menggelar kegiatan pelatihan penyusunan peraturan desa dan RKPSDes Yang Inklusif bagi PMI dan Keluarganya. Pelatihan ini menyasar pemangku kebijakan di level desa, terutama pemerintah desa dan BPD.
Pelatihan yang dilaksanakan pada 24 - 27 Januari tersebut bertujuan untuk mendorong pemerintah desa memahami terkait dengan teknis penyusunan perdes dan RKPSDes yang inklusif.
Ketua ADBMI Foundation, Roma Hidayat menyebut bahwa peraturan level desa sangat penting untuk menguji komitmen pemerintah desa. Di sisi lain, peraturan ini juga nantinya harus diikuti dengan penganggaran.
"Karena banyak juga peraturan di buat, baik level desa, kabupaten ataupun provinsi, tidak disertai dengan anggaran yang memadai," terang Roma Hidayat, 25/1/2025.
Sebagai pemerhati PMI, Roma berharap regulasi di level desa juga bisa lebih inklusif, artinya bahwa peraturan yang dibuat memang betul - betul sangat dibutuhkan dan dirembukkan bersama.
"Dari hasil pendataan di masing - masing desa misalkan soal jumlah PMI, sangat tinggi sekali. Artinya, peraturan ini sudah sangat penting dan harus di dorong," sambung Roma.
Menurut Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal nomor 2 Tahun 2024 tentang petunjuk operasional penggunaan dana desa tahun 2025. Dalam permendes tersebut juga menyebut tentang program desa devisa.
Hal ini juga senada dengan yang di sampaikan oleh Nunuk Tutinaningsih, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Lombok Timur.
Nunuk Tutinaningsih menyebut program desa devisa masuk dalam permendes nomor 2 tahun 2024 soal penggunaan dana desa 2025.
"Aturan ini bisa menjadi landasan penggunaan anggaran desa dalam melindungi ataupun memberdayakan masyarakat, terlebih yang menjadi PMI," terang Nunuk.
Di sisi lain, Kepala desa Kalijaga Timur Hiswaton mengungkapkan komitmennya dalam memberikan pelindungan terhadap PMI dan keluarganya.
Ia menyebut bahwa pemerintah desa Kalijaga Timur sudah menganggarkan dana untuk pelindungan dan pemberdayaan PMI dan keluarganya.
"Kita sudah siasati penganggaran terkait dengan PMI, insyaallah ini bisa dimanfaatkan. Selanjutnya kita upayakan perdesnya," terang Hiswaton kades Kalijaga Timur tersebut.
Hiswaton mengungkapkan bahwa masyarakat saat ini perlahan mulai sadar mekanisme bermigrasi secara sehat. "Banyak masyarakat sekarang mulai paham. Apalagi dengan adanya LSD, kami sangat terbantu."
Comments