Awik-awik dan Perdes (Peraturan Desa), Sama-sama Aturan Namun Berbeda Definisi
- ADBMI Foundation
- 26 Jan
- 3 menit membaca
Sebagai masyarakat desa, tentu kita paham bahwa desa terdiri dari 2 (Dua) macam aturan wilayah yang harus dipatuhi. Pertama peraturan berbentuk "Awik-awik" dan ke-dua berbentuk Peraturan Desa atau yang disebut Perdes. Lalu apa sih perbedaan dan kesamaan dari kedua hal ini?
Sebelum kita bahas apa itu awik-awik dan perdes, penulis cerita sedikit. Beberapa tahun silam, saat penulis masih remaja, penulis pernah berkunjung ke rumah seorang wanita dalam rangka "apel" dan setelah pukul 22.00 WITA, penulis harus pulang dikarenakan ada aturan lokal yang mengharuskan kegiatan bertamu tidak boleh lebih dari pukul 22.00 WITA.
Jika tidak sengaja/sengaja dilanggar maka akan ada sanksi terhadap kedua belah pihak, baik dari pihak tuan rumah maupun pihak yang bertamu. Dan ini sudah menjadi adat budaya wilayah tersebut dalam hal bertamu "apel" ke rumah "wanita lajang".

adbmi.org - Seperti yang penulis ceritakan di atas, di beberapa wilayah diberbagai tempat yang ada di Indonesia ini memiliki aturan sendiri-sendiri dalam hal-hal tertentu yang tidak tersusun di dalam aturan secara nasional.
Dari sudut pandang penulis, hal ini cukup unik. Bayangkan saja, jika kita berkunjung tidak hanya ke satu atau dua tempat dalam satu minggu, maka dalam sebulan bisa 6 (Enam) tempat dan bisa 72 (Tujuh Puluh Dua) tempat dalam setahun, kita akan sangat kaya dalam hal literatur kearifan lokal di berbagai tempat di Indonesia.
Ketika memiliki banyak literatur tentang berbagai tempat atau wilayah di Indonesia, hal yang bisa penulis pikirkan ialah kita bisa meningkatkan rasa toleransi baik terhadap wilayah-wilayah tersebut maupun aturan dan kegiatan masyarakat lokal.
Aturan lokal yang penulis ketahui saat ini yaitu "Awik-awik" dan Perdes (Peraturan Desa). Kedua pertaturan tersebut memiliki tentu perbedaan dan kesamaan dalam waktu yang bersamaan.
Namun pertama-tama penulis mengajak kita untuk mengetahui secara definisi apa sih itu awik-awik dan apa itu perdes? Bagaimana pengimplementasiannya di desa? Apa peran masyarakat terhadap kedua peraturan tersebut? Dan seterusnya.
Apa itu Awik-awik?
Apakah "Awik-awik" itu bagian dari peraturan desa atau pertauran mandiri? Secara KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) awik-awik memiliki arti hukum adat berupa peraturan atau undang- undang yang disusun dan ditetapkan oleh anggota masyarakat desa, banjar, dan subak tentang aturan tata kehidupan masyarakat di bidang agama, budaya, dan sosial-ekonomi di Bali.
Memang dalam KBBI dikatakan secara spesifik "Bali", namun awik-awik digunakan secara masif di berbagai daerah Indonesia.
Penjelasan secara lokal dapat diartikan bahwa awik-awik merupakan produk aturan dari masyarakat itu sendiri yang digunakan sebagai acuan dalam bermasyarakat yang berunsurkan nilai-nilai moral, adat & budaya, agama, dan demokratis.
Dalam kata lain awik-awik adalah hukum adat yang mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Awik-awik juga sebagai peraturan yang mengatur kehidupan bersama di desa adat.
Berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketentraman, dan kesejahteraan masyarakat. Awik-awik juga bisa menjadi alat perekat dalam kehidupan sosial budaya masyarakat.
Berisi anjuran, larangan, dan sanksi yang disepakati bersama. Awik-awik diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Awik-awik bisa diterapkan dalam berbagai bidang, seperti: Pergaulan sehari-hari, perkawinan, lingkungan hidup.
Definisi Peraturan Desa (Perdes)
Peraturan desa atau yang populer disebut Perdes merupakan produk aturan yang disahkan oleh Kepala Desa dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, dan juga sebagai acuan dalam pelaksanaan pemerintah desa.
Perdes merupakan perwujudan dari kekuasaan desa untuk mengatur dan mengurus dirinya sendiri. Perdes dapat membantu pemerintahan desa berjalan lebih efektif dan efisien.
Bisa dikatakan Perdes dijadikan patokan dalam menjalankan dan mengelola desa secara kepemerintahan yang berpayungkan undang-undang.
Adapun perundang-undangan yang dijadikan sebagai acuan, Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Hubungan dengan Pemerintah Daerah dan Pusat: Undang-Undang ini menjelaskan tentang hubungan kerjasama antara pemerintah desa dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa Nomor 348.02 Tahun 2024 Tentang UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa berisi tentang Ketentuan Umum, Kedudukan dan jenis desa, Penataan desa, Kewenangan desa, Penyelenggaraan pemerintah desa, Hak dan kewajiban desa dan masyarakat desa, Peraturan desa.
Itu saja yang bisa penulis share saat ini, jika ada kekurangan dalam artikel ini, pembaca bisa tuliskan komentar di kolom komentar di bawah ini.
ComentƔrios