Belajar Dari Kasus Kabupaten Pati, Berikut Tata Cara Pemakzulan Kepala Daerah
- Firman Siddik
- 15 Agu
- 2 menit membaca

adbmi.org - Banyak aksi masa yang mendorong mundurnya Sudewo, Bupati Pati, Jawa Tengah turun ke jalan. Hal ini dikarenakan kebijakan dari Sudewo yang sempat menaikan pajak, meskipun kembali di turunkan.
Kini, Sudewo berada di ambang jurang kepemimpinannya. Masyarakat turun ke jalan, mendorong untuk turun dari jabatan yang baru saja di terimanya.
Pemakzulan Bupati di Indonesia punya istilah resmi "pemberhentian Kepala Daerah sebelum masa jabatannya berakhir" dan prosedurnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (serta perubahannya) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Berikut langkah-langkahnya secara garis besar:
1. Alasan Pemakzulan
Bupati dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya jika:
Melanggar sumpah/janji jabatan.
Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah (misalnya melanggar peraturan perundang-undangan).
Terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan tercela.
Mengundurkan diri.
Berhalangan tetap (meninggal dunia atau sakit permanen).
2. Proses Awal di DPRD
DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memeriksa dugaan pelanggaran.
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam keputusan DPRD yang menyatakan pendapat bahwa Bupati telah melanggar syarat atau kewajiban.
Keputusan DPRD ini harus diambil dalam rapat paripurna dan disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir dengan kuorum minimal 2/3 dari total anggota DPRD.
3. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung
Setelah DPRD memutuskan, pendapat DPRD disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
MA memeriksa apakah pendapat DPRD memiliki dasar hukum yang kuat.
MA punya waktu 30 hari kerja untuk memberikan putusan atas pendapat DPRD tersebut.
4. Keputusan Presiden
Jika MA menguatkan pendapat DPRD, hasilnya disampaikan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan Bupati.
Menteri Dalam Negeri kemudian menunjuk Plt. Bupati sampai ada pengganti definitif.
5. Pemakzulan karena Tindak Pidana Korupsi atau Terorisme
Jika Bupati terpidana dengan hukuman minimal 5 tahun (atau tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkoba), proses bisa lebih cepat karena pemberhentian dapat dilakukan tanpa menunggu putusan DPRD, cukup berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Comentários