Istri Kirim Gaji, Dihabiskan Suami Jadi Penyebab Perceraian PMI Tinggi
- Firman Siddik

- 15 Jan
- 1 menit membaca

adbmi.org - Peristiwa ini terjadi di Magetan, perceraian di kalangan pekerja migran perempuan menjadi perhatian serius. Tahun 2025 yang lalu, kasus perceraian di kalangan PMI perempuan tercatat lebih dari 1000 kasus.
Tercatat, cerai gugat yang dilakukan oleh istri sebanyak 848. Jumlah ini dua kali lipat dibandingkan cerai talak yang dilakukan oleh suami sebanyak 308 kasus.
Jarak jauh serta terbatasnya komunikasi menjadi faktor pemicu banyaknya kasus perceraian. Bahkan, banyak para pekerja migran perempuan juga harus mencari pengacara luar negeri untuk menuntaskan kasus tersebut.
Menariknya, penghasilan yang di kirim oleh istri sebagai PMI jadi pemicu konflik karena digunakan suami tanpa kejelasan.
Fenomena ini menjadi tantangan besar, dibalik harapan membantu ekonomi kelurga, ada masalah besar di dalamnya. Soal komunikasi dan keterbukaan.
ISTRI GUGAT CERAI SUAMI
Sementara itu, kasus perceraian secara nasional tahun 2025 sekitar 317.000 kasus yang didominasi cerai gugat (istri yang menggugat). Data yang bersumber dari pengadilan agama ini tercatat dari Januari sampai September 2025.
Lagi - lagi, masalah ekonomi menjadi pemicu tingginya angkak perceraian hingga saat ini. Sementara itu, pulau Jawa masih menduduki posisi teratas kasus perceraian secara nasional.
Sementara itu, BPS Provinsi NTB belum merilis data secara keseluruhan jumlah perceraian tahun 2025. Sehingga penulis hanya bisa mencantumkan data tahun 2024.
Di tahun 2024, sekitar 6.674 kasus perceraian yang didominasi oleh cerai gugatan yang diajukan oleh istri. Sementara itu, angka pernikahan di tahun tersebut berkisar 25.424.



Komentar