Jenazah di Malaysia Sulit Diidentifikasi Karena Dokumen Tidak Ada
- ADBMI Foundation
- 12 Feb
- 3 menit membaca
Beberapa waktu lalu kita sudah dikabarkan salah satu WNI (Warga Negara Indonesia) menjadi korban penembakan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM), 1 orang meninggal dunia dan 4 lainnya mengalami luka-luka di perarian Rhu Malaysia. Pemerintah Indonesia melalui KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) Kuala Lumpur kesulitan dalam memverifikasi identitas jenazah diakibatkan tidak adanya dokumen pengenal sama sekali.
Jenazah salah seorang WNI berinisial VMSM yang sejak 24 Januari 2025 dirawat di Rumah Sakit Idris Shah Serdang Kuala Lumpur dipulangkan 11 Februari 2025.
Proses pemulangan cukup memakan waktu dikarenakan proses verifikasi identitas yang sulit karena tidak adanya dokumen pengenal sama sekali.

adbmi.org - Perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal masih marak terjadi, bahkan diawal tahun 2025 ini sudah memakan korban. Mau sampai kapan Indonesia akan begini? Sangat memprihatinkan sekali.
Jasa perekrutan ilegal atau yang kami sebut Tekong harus diberantas secara masif, tidak hanya digaungkan namun juga harus ditindak tegas. Berikan sanksi yang berat yang memiliki efek jera tinggi.
Kami sangat yakin pemerintah Indonesia sudah bekerja sangat keras dalam hal ini namun dampak yang dihasilkan sepertinya masih perlu ditingkatkan lagi.
Diansir dari laman nasional.sidonews.com, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu Judha Nugraha menjelaskan, KBRI Kuala Lumpur sempat kesulitan memverifikasi identitas almarhum karena tidak terdapat dokumen pengenal sama sekali pada dirinya.
"Namun melalui penelusuran biometrik serta kerjasama dengan KP2MI untuk melacak keluarga, Kemlu berhasil memverifikasi identitas almarhum," kata Judha dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).
Judha mengatakan setelah identitas terverifikasi, jenazah diserahkan oleh otoritas Malaysia kepada KBRI pada Senin (10/2/2025). KBRI pun segera melakukan langkah langkah untuk mempercepat pemulangan jenazah mulai dari proses pemulasaaran hingga proses administrasi dokumen.
"Sedangkan penyelidikan atas insiden ini masih terus dilakukan PDRM, termasuk memeriksa enam aparat APMM yang terlibat insiden dengan mengenakan dakwaan pelanggaran Akta Senjata Api 1960," katanya
Lalu apa tindak lanjut pemerintah dalam pemberantasan perekrutan ilegal? Perekrut pekerja migran juga menjadi ancaman dalam hal ini.
Mengiming-imingi kerja santai dengan gaji tinggi dan resiko kerja rendah, pada kenyataannya semua yang dijanjikan nihil. Yang ada malah sebaliknya, dan calon PMI banyak terjebak, ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
Di kabupaten lombok timur, merupakan kantong PMI terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak sedikit kasus yang kami temui di lapangan bersumber dari Tekong/Calo/ Perekrut Ilegal.
Sejak tahun 2018 - 2020 kami membina 5 (Lima) desa di kabupaten lombok timur yang dikategorikan sebagai kantong PMI. Dan juga selama itu kami mendata berapa banyak PMI di masing-masing desa, memang kami mengalami kendala dalam pendataan. Berikut data PMI yang bisa kami peroleh selama kami membina di 5 desa:
Desa | Jumlah PMI |
Anjani | 609 |
Ketapang Raya | 223 |
Pringgasela Timur | 192 |
Suradadi | 328 |
Wanasaba | 278 |
Total PMI | 1.630 |
Dari data yang kami peroleh ditersebut, lalu kami filter berapa PMI yang ilegal atau tidak prosedural berdasarkan salinan dokumen yang mereka miliki melalui keluarganya, berikut kami tampilkan datanya:
Desa | Jumlah PMI |
Anjani | 580 |
Ketapang Raya | 90 |
Pringgasela Timur | 149 |
Suradadi | 141 |
Wanasaba | 247 |
Total PMI | 1.207 |
Jika kita lihat 2 (Dua) tabel data di atas, selisihnya sangat minim, artinya angka PMI ilegal sangat tinggi. Hal ini tidak lain diakibatkan oleh perekrutan secara ilegal oleh Tekong.
Identifikasi yang kami gunakan berdasarkan kelengkapan dokumen PMI, jika tidak lengkap maka sudah pasti jalur perekrutannya tidak legal atau prosedural.
Table ke-dua di atas, rata-rata tidak memiliki dokumen lengkap sebagai PMI. Dokumen pastiyang harus dimiliki PMI legal sebagai tolak ukur kami dalam mengkategorikan PMI tersebut legal atau ilegal adalah kontrak kerja, permit, dan atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika salah satu dari 3 (Tiga) dokumen tersebut tidak dimiliki, maka ilegal.
Selama kuranglebih 4 tahun sejak 2018 - 2023, kami gencar menggaungkan Kampanye #MigrasiSehat #MigrasiAman baik secara ofline maupun online melalui LSD (Lembaga Sosial Desa) di masing-masingdesa binaan.
Sudah mulai ada peningkatan mawas diri dari masyarakat sejak 2021, sekitar 2 tahun di hitungdari tahun 2023 data PMI dan keluarga yang tidak lagi menggunakan Tekong meningat. Sayangya kami tidak melakukan pendataan saat ini, info ini kami peroleh dari LSD yang hingga saat ini masih berjalan dan kian hari semakin berkembang.
Melihat hal itu, di tahun 2024 kami hijrah ke desa lain di kabupaten lombok timur, yakni di 4 desa yaitu Desa Menceh - Sakra Timur, Desa Borok Toyang - Sakra Barat, Desa Kalijaga Timur - Aikmel, dan Desa Telaga Waru - Pringgabaya.
Penulis akhiri dengan "BERANTAS TEKONG", jangan mau diiming-imingi janji manis Tekong!! Ingat, di rumah masih ada keluarga, ada anak yang menunggumu, ada isteri yang mencintaimu, ada orang tua yang mengkhawatirkanmu.



Komentar