Seorang perempuan berinisial DL (32) asal Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga toko roti di Arab Saudi.
Tidak kapok-kapoknya para Tekong ini merekrut calon pekerja migran Indonesia (PMI) dengan lowongan kerja scam. Mengiming-imingi gaji yang tinggi berujung hanya janji tanpa keberangkatan.
Kalaupun berangkat juga pastinya tidak sesuai perjanjian dan pekerjaannya beresiko tinggi.

adbmi.org - Baru kemarin ini kita bahas bagaimana seorang Tekong menjerat targetnya dengan janji manis palsu, dan sekarang sudah ada tekong yang tertangkap karena menipu calon pekerjanya yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.
Perempuan berinisial DL (32) kena tangkap Ditreskrimum Polda NTB karena terindikasi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kediamannya Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Kami sudah menghimbau berkali-kali dan akan terus menghimbau sampai kapanpun untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji Tekong, karena omongannya sangat sulit untuk dipercaya.
Bahkan para tekong ini tidak segan-segan menipu calon pekerjanya. Meminta sejumlah uang dengan alasan urus dokumen ini dan itu tapi itu hanya muslihat semata tanpa kejalasan.
Tidak sedikit calon PMI yang kami temui baik kami yang mengunjungi atau kami yang dikunjungi, kisah yang disampaikan tidak jauh berbeda. Tekong menawarkan lowongan kerja, gaji sangat tinggi, resiko rendah, ujung-ujungnya penipuan, dan calon PMI hanya mendapat kerugian baik secara materil maupun mental.
Terkait kasus di atas, kami sangat apreasiasi kinerja dari pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat yang dengan sigap dan tegas menangkap pelaku tekong tersebut.
Kronologis Tekong Asal Lombok Tengah Beraksi & Tertangkap
Ini kronoligisnya tekong perempuan asal Lombok Tengah ditangkap Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dilansir dari laman detikbali, kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2025/SPKT/POLDA NTB yang dilaporkan pada 15 Januari 2025 oleh korban inisial MSW. Ia bersama sejumlah korban lain mengaku ditipu pelaku yang menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko roti ke Mekkah bergaji Rp 7 juta per bulan.
"Korban tertarik dengan tawaran tersebut setelah melihat iklan yang di-posting tersangka di media sosial Facebook pada Juli 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, melalui keterangan resminya, Rabu (12/2/2025).
Syarif mengatakan DL meminta MSW untuk mencari sembilan calon pekerja lain untuk bisa diberangkatkan. Para korban juga diminta membayar antara Rp 23 juta hingga Rp30 juta per orang.
"Para korban pun berangkat ke Jakarta atas arahan pelaku. Namun, setelah menunggu lebih dari tiga bulan tanpa kejelasan keberangkatan, mereka akhirnya kembali ke Lombok pada November-Desember 2024," ujar Syarif.
Merasa ditipu, korban melaporkan kasus ini ke Polda NTB. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti berupa kuitansi pembayaran dan tiket penerbangan yang menguatkan dugaan TPPO.
DL sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Namun, tim Unit III Sub Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimum Polda NTB akhirnya menangkap DL di BTN Nata Alam I, Lombok Timur, Selasa (11/2/2025) pukul 03.55 Wita.
"Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan tersangka langsung dibawa ke kantor Mapolda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Syarif.
DL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 10 dan/atau Pasal 11 juncto Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO serta Pasal 81 juncto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.
ComentƔrios