Musyawarah Peraturan Desa di Borok Toyang Sempat Ricuh Akibat Kesalahpahaman
- ilham firdaus
- 26 Feb
- 2 menit membaca

Pemerintah Desa Borok Toyang menggelar musyawarah penyusunan peraturan desa sebagai langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Acara ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, perangkat desa, Lembaga Sosial Desa (LSD), serta warga setempat. Musyawarah ini bertujuan untuk merancang peraturan desa yang dapat mengakomodasi kepentingan bersama, terutama dalam melindungi warga dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk penipuan oleh calo tenaga kerja ilegal.
Dalam sesi diskusi, salah satu peserta mengutarakan keluhan mengenai kasus penipuan yang dialaminya oleh seorang calo yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri. Ia mempertanyakan peran LSD dalam menyelesaikan kasus tersebut, menganggap bahwa lembaga tersebut bertanggung jawab dalam menangani permasalahan sosial di desa.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi Paralegal LSD, Dahlan, menjelaskan bahwa musyawarah ini bukanlah forum penyelesaian kasus individu, melainkan sarana untuk membentuk peraturan desa yang dapat menjadi dasar hukum dalam menangani berbagai permasalahan, termasuk penipuan terhadap calon pekerja migran.
"Kita tidak bisa serta-merta menghukum seseorang tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, musyawarah ini penting agar desa memiliki aturan yang dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk perlindungan bagi calon pekerja migran dari oknum calo yang tidak bertanggung jawab," ujar Dahlan dalam penjelasannya.
Setelah mendapatkan klarifikasi, suasana musyawarah kembali kondusif dan peserta memahami pentingnya membentuk peraturan desa sebagai instrumen hukum yang dapat melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan. Diskusi pun dilanjutkan dengan pembahasan mengenai regulasi yang dibutuhkan untuk memberikan perlindungan lebih bagi calon pekerja migran, termasuk mekanisme pencegahan dan tindakan yang dapat diambil jika terjadi kasus penipuan.
Selain membahas peraturan, musyawarah ini juga menjadi ajang edukasi bagi masyarakat tentang risiko yang dihadapi para calon pekerja migran jika tidak berhati-hati dalam memilih agen atau perusahaan penyalur tenaga kerja. Pemerintah desa dan LSD berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat dalam memahami serta menerapkan peraturan yang akan disahkan, guna memastikan setiap warga yang ingin bekerja ke luar negeri dapat melakukannya secara aman dan legal.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan edukasi yang berkelanjutan, diharapkan kasus penipuan oleh calo tenaga kerja ilegal dapat diminimalisir, sehingga warga Desa Borok Toyang yang ingin mencari nafkah di luar negeri dapat bekerja dengan tenang tanpa khawatir menjadi korban penipuan.
Keren berarti kegiatannya nihh,,,bikin org2 desa paham apa yg mereka mau.. kudos ADBMI