OJK Sebut Ribuan WNI Yang Terjerat Penipuan Online di Kamboja Juga Pelaku
- Firman Siddik

- 3 hari yang lalu
- 1 menit membaca

adbmi.org - Ribuan warga negara indonesia "menyerbu" KBRI di Phenom Penh, Kamboja meminta untuk dipulangkan. Total, sekitar 1.726 WNI yang tercatat membanjiri halaman kantor KBRI di Kamboja.
Meski begitu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menegaskan bahwa sebagian dari mereka adalah pelaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat dengan DPR RI pada Kamis, 22/1/2026 kemarin.
Mahendra mengatakan ketidaksepakatannya terhadap penamaan para WNI sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Sebab, dalam prakteknya mereka (WNI) juga sebagai pelaku online scamm atau penipuan secara online.
Ia juga menyebut, pengembalian terduga pelaku tidak bisa disebut pemulangan melainkan proses ekstradisi untuk menjalani proses hukum.
Menurutnya, penggunaan istilah yang kurang tepat akan menimbulkan persepsi yang keliru kepada publik. Dimana, pelaku penipuan online dianggap sebagai korban trafficking atau perdagangan lintas negara.
Pernyataan Mahendra ini mendapatkan respon dari Anis Byarwati, anggota komisi XI DPR RI.
Anis menyoroti bahwa ratusan WNI yang melarikan diri pada bulan November lalu. Mereka memang terjerat aktivitas penipuan, namun juga mengalami kekerasan.



Komentar