top of page

Rentan Mengalami Kecelakaan, Pekerja Migran Dibekali BPJS Ketenagakerjaan

Pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) memang seharusnya tidak naggung-nanggung, sangat etis jika para PMI kita dibekali dengan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, jaminan kejiwaan, dll. Karena PMI termasuk dalam kategori kelompok rentan mengalami kecelakaan.

Rentan Mengalami Kecelakaan, Pekerja Migran Dibekali BPJS Ketenagakerjaan
ADEGAN: Sedang melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (sumber: finansial.bisnis.com)

adbmi.org – Pekerja migran Indonesia termasuk kelompok yang rentan mengalami kecelakaan. Baik saat bekerja, pergi dan pulang bekerja maupun sakit akibat pekerjaannya.


Pekerja migran Indonesia termasuk kelompok yang harus mendapatkan jaminan pelindungan, mulai dari pra penempatan, penempatan sampai dengan pasca penempatan.


Pemerintah, melalui peraturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2017 telah mengatur pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya.


Di samping itu juga, pemerintah memfasilitasi para calon pekerja migran untuk mendapatkan jaminan pelindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan termasuk menjadi persyaratan wajib yang harus di miliki dan dilengkapi oleh calon pekerja migran Indonesia.


Dilansir dari situs bpjsketenagakerjaan.go.id, pemerintah memfasilitasi jaminan pelindungan bagi calon pekerja migran mulai dari pra penempatan, penempatan sampai dengan pasca penempatan.


Bahkan, para pekerja migran yang mengalami gagal penempatan mendapatkan jaminan dan bantuan berupa ganti rugi biaya maksimal sebesar 40 juta.


Di samping itu, para pekerja migran yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penggantian biaya perawatan semasa di negara penempatan. Sampai dengan pengobatan lanjutan setelah pulang dari negara tujuan.

0 tampilan0 komentar

Comments

Rated 0 out of 5 stars.
No ratings yet

Add a rating
bottom of page