Rugikan Calon PMI Anjani 22 Juta, Sepeda Motor Tekong Di Tahan Sebagai Jaminan
- Firman Siddik
- 17 Jun
- 2 menit membaca
Diperbarui: 18 Jun
adbmi.org - Pemerintah Desa Anjani fasilitasi mediasi antara calon PMI asal desa Anjani dengan tekong/PL yang berasal dari kecamatan Suralaga.
Dalam mediasi yang berlangsung sejak siang itu, mempertemukan tekong dengan calon PMI dan keluarga.

Dalam mediasi tersebut disepakati bahwa tekong siap mengembalikan uang sebesar 22 juta beserta berkas asli calon PMI. Berkas berupa pasport, ijazah dan juga kartu keluarga asli harus dikembalikan selama seminggu.
Sekertaris Desa Anjani, Abdurrahman menyebut bahwa pihak keluarga juga menahan sepeda motor dari tekong sebagai jaminan.
"Dan itu atas kesepakatan bersama antar kedua belah pihak. Kita hanya memfasilitasi bersama LSD dan BPD," terang Abdurrahman sekdes Anjani,18/6/2025.
Diketahui bahwa calon PMI desa Anjani tersebut dijanjikan berangkat ke Arab Saudi. Namun masih belum ada kejelasan akan jenis pekerjaan yang dijanjikan.

Karena tak kunjung ada kejelasan selama hampir 2 tahun, Calon PMI kemudian mengadu ke pemerintah desa Anjani.
"Calon PMI tersebut merasa dirugikan, apalagi berkas aslinya ditahan sang tekong. Keluarga juga berhutang untuk biaya proses selama ini," tegas Abdurrahman selepas mediasi berlangsung.
Di saat yang bersamaan, Heri Sosriadi menyebut bahwa pemerintah desa Anjani sudah memiliki aturan tersendiri soal mekanisme menjadi PMI. Masyarakat harus datang ke kantor desa, meminta informasi nama P3MI ataupun mengkonfirmasi izin P3MI.
Selain itu, sambung Sosriadi, pemerintah desa Anjani sudah memiliki peraturan desa nomor 6 tahun 2019 tentang pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
"Di sini mengatur tugas dan fungsi serta kewajiban pemerintah desa dalam melindungi dan memberdayakan PMI. Ini aturan yang harus kita jalankan," terang Sosriadi selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Anjani.
Comments