Negara - negara di Timur Tengah ditutup oleh pemerintah Indonesia sejak 2015. Banyak warga masyarakat yang belum mengetahui hal ini. Banyak dari warga masyarakat berangkat menjadi pekerja migran Indonesia dengan menggunakan visa ziarah atau melancong. Imbasnya tidak ada kekuatan hukum dalam sisi pelindungan.
Para korban di janjikan pekerjaan yang layak dengan gaji yang tinggi. Bukan hanya itu, mereka juga kerap kali di kasih bonus berupa uang jaminan sebelum berangkat. Tak terkecuali NY warga Lombok Timur yang sudah 5 kali gonta-ganti tekong dan berkali-kali medical check up.
adbmi.org - Baru - baru ini ditemukan salah satu warga asal Kabupaten Lombok Timur yang di buang oleh tekong atau PL di desa Anjani Kecamatan Suralaga kabupaten Lombok Timur. Ia dibuang karena mengurungkan niatnya menjadi salah seorang calon pekerja migran Indonesia.
Menurut keterangan NY terduga korban, ia dijanjikan bekerja di Timur Tengah dengan negara Arab Saudi sebagai tujuan. Karena ketidaktahuannya tentang prosedur pemberangkatan, akhirnya ia menyanggupi ajakan tersebut.
Ini merupakan kali pertama bagi ini mencoba peruntungan menjadi pekerja migran. Ia memilih menjadi PMI karena terkendala masalah ekonomi keluarga.
NY tidak mendapatkan keterangan pasti tentang prosedur pemberangkatan menjadi PMI yang baik dan benar. Ia bahkan diminta untuk mengurus semua dokumen pemberangkatan di luar daerah.
Sementara pada aturan perundang-undangan nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia dan keluarganya mencatat bahwa semua proses dan prosedur pemberangkatan menjadi PMI harus di selesaikan di daerah asal.
"Saya hanya buat surat di kantor desa, surat izin keluarga. Sisanya akan di urus tekong di Jakarta" terang NY, 6/7/2024.
Selain itu juga pemerintah sudah menutup rapat pemberangkatan ke Timur Tengah melalui Kepmenakertrans nomor 260 tahun 2015. Ini karena banyaknya masalah yang menimpa para pekerja.
Tidak sedikit dari para pekerja migran Indonesia yang mengalami penyiksaan, pemerkosaan, eksploitasi pekerja dan masih banyak lagi pertimbangan pemerintah.
Sempat juga mencoba sistem penempatan satu kanal (SPSK) dan mencabut Kepmenakertrans nomor 260 tahun 2015. Namun di urungkan jua dan SPSK masih dalam proses evaluasi.
Waw
Ngeriiii