adbmi.org - Pelantikan Yuvinus Solo anggota dewan terpilih menuai kontoversi. Pasalnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut diduga terjerat kasus perdagangan orang.
Yuvinus Solo termasuk anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif tahun 2024. Ia dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Sikka, NTT pada Senin 26/08/2024.
Pelantikan Yuvinus Solo, salah satu terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mendapat respon dari aktivis HAM, tak terkecuali Fauzan selaku pemerhati pekerja migran Indonesia.
Fauzan field staf Advokasi Buruh Migran Indonesia atau ADBMI Foundation menyayangkan kasus Yuvinus Solo terduga pelaku TPPO yang dilantik menjadi DPRD Kabupaten Sikka.
Ia meminta aparat penegak hukum jangan sampai kecolongan dan lebih jeli lagi dalam penanganan kasus TPPO. "Ini masih prosesnya berlanjut, tapi kok di Lantik jadi dewan. Kan fatal."
Fauzan selaku pemerhati pekerja migran Indonesia juga meminta peran semua pihak sebagai mana yang tercantum dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
Selain itu juga ia meminta penegasan dan sosialisasi tentang UU nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"UU terkait TPPO harus lebih disosialisasikan lagi kepada masyarakat, jangan sampai mengendap dan tidak terlaksana," pungkasnya.
Standar etik para yg terhormat itu tdk jelas.